Sultra Memilih

Bawaslu Konawe Temukan Dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Parpol dan Caleg Dalam Pemilu 2024

Bawaslu Konawe temukan dugaan pelanggaran terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK sejumlah partai politik dan caleg

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe temukan dugaan Pelanggaran terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK sejumlah Partai Politik dan calon legislatif. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe temukan dugaan pelanggaran terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK sejumlah partai politik dan calon legislatif Pemilu 2024

"Berdasarkan hasil pengawasan kami disejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), Bawaslu Konawe temukan enam caleg yang memperoleh suara terbanyak diduga memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye," ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu kepada TribunnewsSultra.com. Sabtu (6/4/2024). 

Lebih lanjut Restu mengatakan adanya temuan dugaan pelanggaran lainnya yakni ada partai politik yang dikategorikan tidak patuh.

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan kajian atas temuan tersebut.

Kemudian menyurati KPU Konawe untuk penundaan pengumuman sampai hasil kajian Bawaslu keluar.

Baca juga: 137 Temuan dan Laporan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Sulawesi Tenggara Selama Pemilu 2024 di Sultra

"Saat ini Bawaslu Konawe sedang melakukan kajian terkait temuan tersebut sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023."

"Kami juga sudah akan mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda pengumuman, sampai hasil kajian Bawaslu keluar," tutupnya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved