Senin, 4 Mei 2026

Penetapan Calon Pilkada di Sultra

Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kendari 2024, KPU Batasi 32 Peserta, Pakai ID Card Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan menggelar pengundian nomor urut untuk lima pasangan calon di Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kendari 2024, KPU Batasi 32 Peserta, Pakai ID Card Khusus
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendari, La Ode Hermanto mengatakan pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut untuk lima pasangan calon di Pilkada 2024. Agenda pengundian nomor urut ini akan digelar di Halaman Kantor KPU Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/9/2024) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan menggelar pengundian nomor urut untuk lima pasangan calon di Pilkada 2024.

Agenda pengundian nomor urut ini akan digelar di Halaman Kantor KPU Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/9/2024) malam.

KPU menyelenggarakan pengundian nomor urut setelah menetapkan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Lima pasangan kandidat yang ditetapkan yakni Siska Karina Imran-Sudirman, Sitya Giona Nur Alam-Subhan, Aksan Jaya Putra- Andi Sulolipu, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, serta Abdul Rasak-Afdhal.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendari, La Ode Hermanto, mengatakan, lima pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi syarat administrasi pencalonan termasuk jumlah suara sah dukungan partai.

Baca juga: Intip Persiapan KPU Kendari Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Selanjutnya, lima pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut untuk berkontestasi di Pilkada Kendari, pada 27 November 2024.

"Di pengundian nomor urut ini setiap pasangan calon yang masuk ke dalam wilayah KPU Kendari berjumlah 32 orang. Sebanyak 30 untuk tim paslon dan dua pasangan calon," ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan setiap pasangan calon diperbolehkan membawa tim pendukung 30 orang terdiri pimpinan partai politik pengusung, tokoh politik paslon tersebut, dan ketua tim pemenangan.

"Untuk peserta pendukung paslon dan kandidat pasangan calon akan kami siapkan id card khusus. Di mana, id card khusus ini berbeda karena pakai barcode, jadi di-scan saat mereka akan masuk di lokasi kegiatan," jelas Hermanto.

Sementara untuk teknis pengundian nomor urut, KPU akan memanggil masing-masing kandidat untuk mengambil nomor antrean.

Baca juga: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Cabut Undian Nomor di Gedung Islamic Center Lasusua

Hermanto mengatakan pemanggilan untuk perwakilan pasangan calon yang lebih dulu mencabut nomor antrean merujuk pada jadwal saat mereka mendaftar di KPU Kendari pada tahapan 27-29 Oktober lalu.

"Nanti perwakilan yang dapat nomor terendah saat mencabut nomor antrean, akan lebih dulu mengambil nomor urut di tempat yang disediakan bersama calon wali kota," ujarnya.

"Setelah semua calon sudah dapat giliran mengambil, barulah dibuka bersama-sama oleh lima pasangan calon, dan di situ bisa ketahui nomor urut berapa yamg didapat," lanjut Hermanto. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved