Sultra Memilih

Bawaslu Sultra Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Kampanye Pilkada 2024, Tetap Berpegang pada Regulasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan Mendagri soal ASN boleh ikut kampanye.

Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan Mendagri RI soal ASN boleh ikut kampanye.

Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut kampanye karena memilki hak pilih sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Selasa (9/7/2024).

Lantas, menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne mengungkapkan pihaknya sedang menunggu penafsiran secara jelas terkait pernyataan tersebut.

Baca juga: 3 Pejabat ASN Sulawesi Tenggara Bakal Maju Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Ajukan Cuti dan Pensiun

"Jadi dalam pernyataan itu disampaikan ASN boleh ikut kampanye mendengarkan visi misi tetapi secara pasif. Nah penafsiran pasif ini kami tunggu," ujar Iwan saat diwawancarai Minggu (14/7/2024).

Karena berdasarkan ketentuan secara jelas menyatakan ASN tak boleh kampanye untuk pemilihan kepala daerah dan lainnya.

Iwan Rompo Banne menegaskan Bawaslu Sultra tetap berpegang pada regulasi yang pada PP 94 Tahun 2021 serta keputusan bersama lima kementerian dan lembaga.

Baca juga: Sekda Sultra Panggil 8 ASN Sulawesi Tenggara Diduga Berafiliasi Partai Politik Jelang Pilkada 2024

"Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved