Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna
Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral
Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Senin (09/09/2024), mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 silam.
“Selanjutnya bulan November 2023, lalu hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (9/9/2024).
“Kemudian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00 wita dan terakhir hari Kamis (21/12/2023) malam,” jelasnya menambahkan.
Pelaku LU disebutkan pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya di luar pagar rumah tempat tinggal korban RF.
“Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban,” kata AKBP Indra.
Pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan kepada korban sejak November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali.
Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.
“RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua,” jelas AKBP Indra.
“Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna,” ujarnya menambahkan.
4. Kronologi Pelaku Lecehkan Korban
AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membeberkan kronologi oknum kades diduga setubuhi korban RF.
Baca juga: 5 Calon Bupati Muna, Wakil, Harta Kekayaan, Profil Eks Bupati, Kadis, Anggota Polri, Sosok Pengacara
Pelaku diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali, medio Oktober-November 2023 lalu.
Kades LU disebutkan pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh di luar pagar rumah tempat tinggal korban, Oktober 2023.
“Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban,” jelas AKBP Indra.
Pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan kepada korban sejak November-Desember 2023 sebanyak empat kali.
Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.
“RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua,” ujar AKBP Indra.
“Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya sehingga langsung melapor ke Polres Muna,” katanya menambahkan.
5. Kronologi Pelaku Setubuhi Korban
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, membeberkan kronologi terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
Awal pertemuan pelaku LU dan korban RF terjadi saat korban sedang membersihkan halaman rumah.
“Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban,” kata AKBP Indra.
Kemudian, pelaku meminta nomor handphone milik korban dan RF kemudian memberikan nomor teleponnya.
Pada Oktober 2023 silam, pelaku LU kemudian menghubungi korban.
“Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya,” jelas AKBP Indra.
Korban saat itu tinggal bersama neneknya karena orangtuanya bekerja di luar daerah.
Saat menjawab telepon dari pelaku, korban memberitahukan pada saat itu neneknya sedang tidak berada di rumah.
“Saat mengetahui tidak ada neneknya, pelaku LU kemudian mengajak korban untuk bertemu,” ujarnya.
Pelaku LU kemudian tiba di rumah nenek korban sekitar pukul 22.00 wita.
Diapun memberitahu keberadaannya di samping rumah tersebut kepada korban.
“Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban untuk keluar pagar dan langsung memeluk,” kata AKBP Indra.
“Menciumnya dan mengarahkan tangannya ke daerah sensitif korban yang saling berhadapan,” jelasnya menambahkan.
Lanjut AKBP Indra, saat itu korban kaget dan langsung mendorong pelaku tetapi tidak menggubrisnya dan tetap melakukan aksi bejatnya.
Aksi tak senonoh pelaku terhadap korban pun terus berlanjut.
Terhitung 3 kali dia melakukan perbuatannya medio November-Desember 2023.
Dia melakukan persetubuhan laiknya suami istri dengan korban pada 1, 5, dan 21 Desember 2023.
5. Korban Sempat Dikabarkan Hilang
Korban asusila salah satu kepala desa aktif di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut dikabarkan pernah hilang.
RF (16) korban rudapaksa oknum kades berinisial LU pernah dibawa ke rumah keluarganya di Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Salah seorang keluarga korban kepada TribunnewsSultra.com, mengatakan, korban awalnya dibawa ke Busel untuk melanjutkan pendidikannya.
“Awalnya di Siompu Buton Selatan (rumah keluarga), RF akan melanjutkan pendidikannya,” kata salah satu kerabat korban, Senin (9/9/2024).
“Namun setelah hendak dijenguk di sana, RF tidak ada di tempat,” jelasnya menambahkan.
Setelah dicari-cari, korban RF sempat dibawa oleh salah seorang oknum instansi tertentu.
“Dibawa, dijanjikan untuk dibelikan seragam sekolah,” ujarnya.
Keluarga korban saat dipastikan awak media, bahkan mengungkap nama dan identitas sosok tersebut.
“Dia pernah menelepon untuk menyelesaikan masalah ini dengan secara kekeluargaan," jelasnya.
Saat kembali, dikonfirmasi terkait oknum tersebut ia memastikan bahwa itu salah seorang anggota instansi tertentu.
“Karena saat menemui keluarga ia memakai seragamnya,” tegas keluarga korban kepada awak media.
6. Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan).
Dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal/Amelda Devi Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.