Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna
Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral
Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sang kades berinisial LU, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban RF (16), ditangkap aparat Kepolisian Resort atau Polres Muna pada Senin (09/09/2024).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik menyusul beredarnya video viral curahan hati (curhat) ibu korban berinisial RF (16).
Dalam video curhatnya, sang ibu meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Permintaan tersebut gegara penanganan kasus anaknya di kepolisian setempat belum jelas meski sudah 7 bulan dilaporkan.
Korban didampingi kerabatnya sebelumnya sudah melaporkan dugaan kasus rudapaksa ini ke Polres Muna sejak Januari 2024 silam.
Melalui videonya, ibu korban menyebut 2 terduga pelaku asusila terhadap putrinya yakni oknum kepala desa serta mantan kades.
Baca juga: Awal Mula Oknum Kades di Muna Setubuhi Remaja 16 Tahun, Lihat Korban Menyapu Lalu Minta Nomor HP
Video viral itupun mendapat tanggapan berbagai pihak, salah satunya sosok pengacara Hotman Paris Hutapea, pada Senin (09/09/2024).
Terduga pelaku pun dihadirkan pihak kepolisian dalam press release kasus viral tersebut di Mapolres Muna.
Press release kasus yang diduga melibatkan oknum kades itu dipimpin Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, LU tampak digiring petugas bersenjata ke dalam ruangan.
LU yang mengenakan rompi berwarna orange pun terlihat hanya tertunduk saat digiring petugas maupun sepanjang press release.
Simak fakta-fakta dugaan kasus oknum kades setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, dihimpun TribunnewsSultra.com:
1. Awal Kasus Rudapaksa
Korban awalnya melaporkan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak ke Polsek Bone, Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 8 Januari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.