PPPK Paruh Waktu
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 2 Hari, BKPSDM Muna Sultra Sudah Keluarkan Pengumuman
Perubahan jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 25 September 2025 mendatang. Salah satunya Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan perubahan jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu.
Yakni pengisian DRH PPPK paruh waktu Kabupaten Muna, Sultra, diperpanjang hingga 25 September 2025 mendatang.
Adapun pengumuman perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu diumumkan melalui media sosial Instagram @bkpsdm_muna.
"PENGUMUMAN Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Diperpanjang."
Baca juga: Perpanjangan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Resmi Berakhir Tanggal 22 September 2025
"Sampai Dengan Tanggal 25 September pukul 23.59 WITA," tulis akun resmi Instagram @bkpsdm_muna dikutip Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya BKN telah membuat penyesuaian jadwal, pengisian DRH. Sebelumnya berakhir 20 September 2025 lalu.
Kemudian diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara usul Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025.
Diperpanjang 25 September 2025 dan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, berakhir 30 September 2025.
Kepala BKN Prof Zudan Arif mengungkapkan kebijakan ini diambil sebagai dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
"Perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," katanya, Jumat (12/09/2025) lalu.
BKPSM Muna saat pengumuman alokasi calon PPPK paruh waktu sebanyak 2.488 memenuhi persyaratan.
Baca juga: PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara Siap-siap Dilantik Oktober 2025, Cek Progres Penetapan NIP
Yakni PPPK Paruh Waktu pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data
BKN sejumlah 951.
Dengan komposisi Tenaga Guru sejumlah 188, Tenaga Kesehatan sejumlah 48 dan Tenaga Teknis sejumlah 715.
Sedangkan PPPK paruh waktu pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan
data BKN sejumlah 1.497.
Dengan komposisi Tenaga Guru sejumlah 97, Tenaga Kesehatan sejumlah 60 dan Tenaga Teknis sejumlah 1.340.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.