Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna

Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral

Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sang kades berinisial LU, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban RF (16), ditangkap aparat Kepolisian Resort atau Polres Muna pada Senin (09/09/2024). Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik menyusul beredarnya video viral curahan hati (curhat) ibu korban berinisial RF (16). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sang kades berinisial LU, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban RF (16), ditangkap aparat Kepolisian Resort atau Polres Muna pada Senin (09/09/2024).

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik menyusul beredarnya video viral curahan hati (curhat) ibu korban berinisial RF (16).

Dalam video curhatnya, sang ibu meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Permintaan tersebut gegara penanganan kasus anaknya di kepolisian setempat belum jelas meski sudah 7 bulan dilaporkan.

Korban didampingi kerabatnya sebelumnya sudah melaporkan dugaan kasus rudapaksa ini ke Polres Muna sejak Januari 2024 silam.

Melalui videonya, ibu korban menyebut 2 terduga pelaku asusila terhadap putrinya yakni oknum kepala desa serta mantan kades. 

Baca juga: Awal Mula Oknum Kades di Muna Setubuhi Remaja 16 Tahun, Lihat Korban Menyapu Lalu Minta Nomor HP

Video viral itupun mendapat tanggapan berbagai pihak, salah satunya sosok pengacara Hotman Paris Hutapea, pada Senin (09/09/2024).

Terduga pelaku pun dihadirkan pihak kepolisian dalam press release kasus viral tersebut di Mapolres Muna.

Press release kasus yang diduga melibatkan oknum kades itu dipimpin Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, LU tampak digiring petugas bersenjata ke dalam ruangan.

LU yang mengenakan rompi berwarna orange pun terlihat hanya tertunduk saat digiring petugas maupun sepanjang press release.

Simak fakta-fakta dugaan kasus oknum kades setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, dihimpun TribunnewsSultra.com:

1. Awal Kasus Rudapaksa

Korban awalnya melaporkan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak ke Polsek Bone, Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 8 Januari 2024.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/1/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.

Kasus inipun naik ke tahap penyidikan hingga penyidik menetapkan oknum kepala desa berinisial LU sebagai tersangka.

Tersangka pun sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan.

Penasehat hukum tersangka pun sempat melayangkan surat permohonan restoratif justice (RJ).

Polsek Bone kemudian menindaklanjutinya dengan membuat surat permohonan RJ ke Kapolres Muna pada 20 Mei 2024 lalu.

Permohonan RJ kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Polres Muna pada 8 Juni 2024.

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Muna Sulawesi Tenggara Pernah Hilang Usai Kejadian

Namun upaya tersebut gagal karena orangtua korban tidak sepakat penyelesaian kasus tersebut melalui restoratif justice.

Terpisah, korban juga melaporkan oknum mantan kades yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024 di Polres Muna pada 22 Januari 2024.

"Itu 2 laporan yang berbeda karena lokus dan tempus (waktu dan delik atau tindak pidana) berbeda,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, yang dikonfirmasi pada Selasa (10/09/2024).

2. Viral Curhat Ibu untuk Presiden

Seiring perjalanan kasusnya, beredar video viral sosok ibu korban curhat ke Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video yang viral di TikTok, Instagram, Facebook, sang ibu mengaku anaknya disetubuhi sosok kepala desa dan mantan kades.

Kasus tersebut sudah dilaporkan hingga 7 bulan di kepolisian, namun belum ada kejelasan.

Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Sosok pelaku berinisial LU (kepala desa aktif) ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial RF (16).
Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Sosok pelaku berinisial LU (kepala desa aktif) ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisial RF (16). (Istimewa)

“Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi. Pak Kapolri, anak saya dicabuli 2 orang kepala desa dan mantan kepala desa,” katanya.

“Sudah 7 bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” lanjutnya.

Dalam video viral tersebut, sang ibu yang mengenakan kaos berwarna merah muda lusuh tampak memelas.

Wanita tersebut tampak duduk di atas lantai rumah yang hanya berlantai semen dan berdinding kayu.

Atas beredarnya video viral itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, yang dikonfirmasi Kamis (5/9/2024) lalu, pun menanggapinya.

Menurutnya, laporan dan pengananan kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kapolres.

AKBP Indra yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku baru dilantik menjadi Kapolres Muna pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Kades di Muna Sultra Setubuhi Remaja 16 Tahun Hingga 5 Kali, Kini Ditangkap

Kendati demikian, kata AKBP Indra, proses penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

“Namun ada kendala pada saat mau penyerahan tahap dua (pelaku sakit berdasarkan surat sakit dari dokter),” katanya.

“Sehingga berkas dikembalikan ke Polres Muna (sesuai dengan aturan),” jelasnya menambahkan.

AKBP Indra menegaskan meski berkas kasusnya dikembalikan, proses penyidikan tidak dihentikan.

“Jadi perkara tetap lanjut. Kami sudah mengirimkan kembali SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada Agustus kemarin,” ujarnya.

Dia menambahkan dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan oknum kepala desa sudah menjadi atensi pimpinan untuk segera diselesaikan. 

3. Oknum Kades Ditangkap Polisi

Baca juga: Tanggapan Polisi Usai Viral Video Curhatan Ibu di Muna ke Jokowi Soal Kasus Anak Tak Kunjung Selesai

Sosok oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LU diamankan polisi.

Sosok kades aktif itu diciduk atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Korban adalah RF, sosok remaja yang baru berusia 16 tahun dan merupakan siswi SMA.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Senin (09/09/2024), mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak lima kali sejak Oktober 2023 silam. 

“Selanjutnya bulan November 2023, lalu hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita,” katanya dalam konferensi pers pada Senin (9/9/2024).

“Kemudian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 22.00 wita dan terakhir hari Kamis (21/12/2023) malam,” jelasnya menambahkan.

Pelaku LU disebutkan pertama kali melancarkan aksi tak senonohnya di luar pagar rumah tempat tinggal korban RF.

“Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban,” kata AKBP Indra.

Pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan kepada korban sejak November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali.

Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.

“RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua,” jelas AKBP Indra.

“Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya, sehingga langsung melapor ke Polres Muna,” ujarnya menambahkan.

4. Kronologi Pelaku Lecehkan Korban

AKBP Indra Sandy Purnama Sakti membeberkan kronologi oknum kades diduga setubuhi korban RF.

Baca juga: 5 Calon Bupati Muna, Wakil, Harta Kekayaan, Profil Eks Bupati, Kadis, Anggota Polri, Sosok Pengacara

Pelaku diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali, medio Oktober-November 2023 lalu.

Kades LU disebutkan pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh di luar pagar rumah tempat tinggal korban, Oktober 2023.

“Dalam aksi pertamanya, pelaku hanya berbuat cabul kepada RF dengan memegang area sensitif korban,” jelas AKBP Indra.

Pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan kepada korban sejak November-Desember 2023 sebanyak empat kali.

Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya.

“RF tinggal bersama neneknya, orangtuanya lagi kerja di Papua,” ujar AKBP Indra.

“Hal tersebut pertama kali diketahui oleh tantenya sehingga langsung melapor ke Polres Muna,” katanya menambahkan.

5. Kronologi Pelaku Setubuhi Korban

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, membeberkan kronologi terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

Awal pertemuan pelaku LU dan korban RF terjadi saat korban sedang membersihkan halaman rumah.

“Saat korban menyapu di halaman rumah, LU (pelaku) singgah dengan sepeda motor lalu menghampiri korban,” kata AKBP Indra.

Kemudian, pelaku meminta nomor handphone milik korban dan RF kemudian memberikan nomor teleponnya.

Pada Oktober 2023 silam, pelaku LU kemudian menghubungi korban.

“Setelah mendapat nomor korban, LU menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan neneknya,” jelas AKBP Indra.

Korban saat itu tinggal bersama neneknya karena orangtuanya bekerja di luar daerah.

Saat menjawab telepon dari pelaku, korban memberitahukan pada saat itu neneknya sedang tidak berada di rumah.

“Saat mengetahui tidak ada neneknya, pelaku LU kemudian mengajak korban untuk bertemu,” ujarnya.

Pelaku LU kemudian tiba di rumah nenek korban sekitar pukul 22.00 wita.

Diapun memberitahu keberadaannya di samping rumah tersebut kepada korban.

“Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban untuk keluar pagar dan langsung memeluk,” kata AKBP Indra.

“Menciumnya dan mengarahkan tangannya ke daerah sensitif korban yang saling berhadapan,” jelasnya menambahkan.

Lanjut AKBP Indra, saat itu korban kaget dan langsung mendorong pelaku tetapi tidak menggubrisnya dan tetap melakukan aksi bejatnya.

Aksi tak senonoh pelaku terhadap korban pun terus berlanjut.

Terhitung 3 kali dia melakukan perbuatannya medio November-Desember 2023.

Dia melakukan persetubuhan laiknya suami istri dengan korban pada 1, 5, dan 21 Desember 2023.

5. Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Korban asusila salah satu kepala desa aktif di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut dikabarkan pernah hilang.

RF (16) korban rudapaksa oknum kades berinisial LU pernah dibawa ke rumah keluarganya di Siompu, Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Salah seorang keluarga korban kepada TribunnewsSultra.com, mengatakan, korban awalnya dibawa ke Busel untuk melanjutkan pendidikannya.

“Awalnya di Siompu Buton Selatan (rumah keluarga), RF akan melanjutkan pendidikannya,” kata salah satu kerabat korban, Senin (9/9/2024).

“Namun setelah hendak dijenguk di sana, RF tidak ada di tempat,” jelasnya menambahkan.

Setelah dicari-cari, korban RF sempat dibawa oleh salah seorang oknum instansi tertentu.

“Dibawa, dijanjikan untuk dibelikan seragam sekolah,” ujarnya.

Keluarga korban saat dipastikan awak media, bahkan mengungkap nama dan identitas sosok tersebut.

“Dia pernah menelepon untuk menyelesaikan masalah ini dengan secara kekeluargaan," jelasnya.

Saat kembali, dikonfirmasi terkait oknum tersebut ia memastikan bahwa itu salah seorang anggota instansi tertentu.

“Karena saat menemui keluarga ia memakai seragamnya,” tegas keluarga korban kepada awak media.

6. Ancaman Hukuman Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014.

Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan).

Dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal/Amelda Devi Indriani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved