Oknum Kades Rudapaksa Remaja di Muna
Fakta-fakta Oknum Kades Setubuhi Siswi SMA di Muna, Ditangkap Usai 7 Bulan Proses, Curhat Ibu Viral
Berikut fakta-fakta dugaan kasus oknum kepala desa (kades) setubuhi siswi SMA di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/01/1/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Kasus inipun naik ke tahap penyidikan hingga penyidik menetapkan oknum kepala desa berinisial LU sebagai tersangka.
Tersangka pun sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan.
Penasehat hukum tersangka pun sempat melayangkan surat permohonan restoratif justice (RJ).
Polsek Bone kemudian menindaklanjutinya dengan membuat surat permohonan RJ ke Kapolres Muna pada 20 Mei 2024 lalu.
Permohonan RJ kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Polres Muna pada 8 Juni 2024.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Kepala Desa di Muna Sulawesi Tenggara Pernah Hilang Usai Kejadian
Namun upaya tersebut gagal karena orangtua korban tidak sepakat penyelesaian kasus tersebut melalui restoratif justice.
Terpisah, korban juga melaporkan oknum mantan kades yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024 di Polres Muna pada 22 Januari 2024.
"Itu 2 laporan yang berbeda karena lokus dan tempus (waktu dan delik atau tindak pidana) berbeda,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, yang dikonfirmasi pada Selasa (10/09/2024).
2. Viral Curhat Ibu untuk Presiden
Seiring perjalanan kasusnya, beredar video viral sosok ibu korban curhat ke Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam video yang viral di TikTok, Instagram, Facebook, sang ibu mengaku anaknya disetubuhi sosok kepala desa dan mantan kades.
Kasus tersebut sudah dilaporkan hingga 7 bulan di kepolisian, namun belum ada kejelasan.

“Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi. Pak Kapolri, anak saya dicabuli 2 orang kepala desa dan mantan kepala desa,” katanya.
“Sudah 7 bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.