Berita Buton Tengah

Kronologi Warga Dianiaya Pendemo di KPU Buton Tengah Sultra, Pelaku Sudah Diamankan Polres Buteng

Seorang demonstran diamankan polisi setelah menganiaya warga saat aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Tengah (Buteng).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Seorang demonstran diamankan polisi setelah menganiaya warga saat aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Tengah (Buteng). Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekira pukul 12.30 WITA di depan Kantor KPU Buteng saat aksi demonstrasi penuntutan ijazah salah satu bakal calon kepala daerah di Buton Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Seorang demonstran diamankan polisi setelah menganiaya warga saat aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Tengah (Buteng).

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekira pukul 12.30 WITA di depan Kantor KPU Buteng saat aksi demonstrasi penuntutan ijazah salah satu bakal calon kepala daerah di Buton Tengah.

Insiden penganiayaan tersebut menimpa warga berinisial SR (59) setelah memberikan komentar dengan terduga pelaku inisial AT (52).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan saat itu korban SR serta saksi HI berboncengan menggunakan motor ke KPU Buteng untuk melihat aksi demonstrasi yang berlangsung.

"Korban SR mendekati massa aksi dan bergabung bersama kerumunan pendemo. Saat itu, SR terpancing emosinya karena mendengar orasi yang disampaikan orator," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK di Sulawesi Tenggara Kondusif, Mahasiswa Apresiasi Polresta Kendari

Kata dia, SR mendengar pendemo berkata "itu ijazah A B C harus diproses," mendengar hal tersebut, SR tersulut emosinya dan menyahuti sang orator.

"SR berkata kamu turun, itu bukan kamu punya ranah, itu bukan kamu punya urusan untuk membicarakan masalah ijazah di sini, kalau mau protes, proses secara hukum," jelas AKBP Wahyu Adi Waluyo menirukan ucapan SR.

Ia menjelaskan karena melihat situasi tersebut, pasukan pengamanan unjuk rasa mengamankan korban SR agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Korban SR diamankan menuju lapangan yang berada tepat di depan Kantor KPU Buton Tengah, tetapi beberapa massa aksi ternyata mengikuti tim pengamanan sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.

"Usai peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bibir serta telah menerima perawatan di Puskesmas Lakudo," tambahnya.

Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Turun ke Jalan, Full Pasukan di Jakarta, Demo DPR RI Gegara Lawan Putusan MK

Salah seorang anggota Polres Buton Tengah yang mengamankan korban SR bahkan mengalami penganiayaan yakni pukulan yang mengenai tubuh bagian belakang.

Korban SR lantas melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Lakudo.

Saat ini, terduga pelaku AT telah diamankan di Polres Buton Tengah serta sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," bebernya.

Kapolres Buton Tengah berharap peristiwa yang terjadi tidak dikaitkan dengan tahapan Pilkada 2024, sehingga bisa berjalan dengan aman dan kondusif. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved