Pilkada Muna
Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pilkada 2024 Mencuat Usai Putusan MK
Berikut lima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal ramaikan kontestasi Pilkada Muna 2024.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
BEM UHO Kendari Ajak Masyarakat Tentang RUU Pilkada Baleg DPR Usai Putusan MK: Lecehkan Konstitusi |
![]() |
---|
Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Terima Rekomendasi B1-KWK PKS di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rajiun-Purnama Kantongi B1-KWK PKB dan Golkar, Bakal Daftar Pilkada Muna 27 Agustus 2024 di KPU |
![]() |
---|
Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.