Pilkada Muna
Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pilkada 2024 Mencuat Usai Putusan MK
Berikut lima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal ramaikan kontestasi Pilkada Muna 2024.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
Pengacara Bisa jargon ini melekat pada Abdul Rahman yang berlatar belakang sebagai pengacara Handal.
Dikenal sebagai politisi, berpengalaman sebagai anggota DPRD Muna dan saat ini Awal menahkodai Partai Demokat Muna.
Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
Putusan MK
Melansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Melalui putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
BEM UHO Kendari Ajak Masyarakat Tentang RUU Pilkada Baleg DPR Usai Putusan MK: Lecehkan Konstitusi |
![]() |
---|
Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Terima Rekomendasi B1-KWK PKS di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rajiun-Purnama Kantongi B1-KWK PKB dan Golkar, Bakal Daftar Pilkada Muna 27 Agustus 2024 di KPU |
![]() |
---|
Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.