Pilkada Muna
Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Pilkada 2024 Mencuat Usai Putusan MK
Berikut lima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal ramaikan kontestasi Pilkada Muna 2024.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut lima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal ramaikan kontestasi Pilkada Muna 2024.
Pasangan calon (paslon) ramai bermunculan, terlebih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan tersebut, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, hingga bupati dan wali kota.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan persentase dari jumlah penduduk di daerah tersebut.
Salah satu poin yang tercantum pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Untuk Kabupaten Muna, meski DPT Pilkada 2024 belum diumumkan, namun merujuk Keputusan KPU Muna Nomor 184 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPT Kabupaten Muna dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni 155.783 jiwa.
Sehingga untuk di daerah Muna, ambang batas pencalonan kepala daerah adalah 10 persen.
Baca juga: BEM UHO Kendari Ajak Masyarakat Tentang RUU Pilkada Baleg DPR Usai Putusan MK: Lecehkan Konstitusi
Sebelumnya diberitakan ada 4 Cabup Muna yang sempat mencuat, di antaranya yakni Rajiun Tumada yang resmi berpasangan Purnama Ramadhan, Bachrun Labuta, La Ode Muhammad (LM) Ihsan Taufik Ridwan, dan La Ode Husuna Ringa John.
Namun, La Ode Muhammad (LM) Ihsan Taufik Ridwan keluar dari kontestasi Pilkada Muna, dan kini bertarung di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra menjadi bakal calon Wakil Gubernur Sultra mendampingi Tina Nur Alam.
Terbaru, ada lima Cabup Muna yang namanya kembali digadang-gadang berkontestasi di Pilkada Muna usai putusan MK.
Kelima nama Cabup Muna itu yakni Rajiun Tumada, Bachrun Labuta, La Ode Kardini, La ode Ringa Jhon dan Abdul Rahman.
Inilah daftar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2024 hingga 2029.
Baca juga: Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Terima Rekomendasi B1-KWK PKS di Pilkada 2024
1. Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan
Diusung 3 partai besar di antaranya Partai Golkar, PKB, hingga Gerindra.
Rajiun Tumada sebelumnya pernah menjadi Plt Bupati Muna Barat (Mubar) diawal pembentukan Kabupaten Muna Barat, dan menjadi Bupati Muna Barat pada 2017 hingga 2020.
Sedangkan Purnama Ramadhan politisi partai besutan Prabowo Subianto yakni Partai Gerindra sebagai ketua DPC Muna.
2. Bacrun Labuta - Asrafil
Saat ini telah diusung dua partai besar PDIP dan Nasdem.
Bacrun Labuta sebelumnya pada tahun 2020 terpilih sebagai Wakil Bupati Muna mendampingi Bupati Rusman Emba, saat ini mengemban amanah sebagai Plt. Bupati Muna.
La Ode Asrafil berlatar belakang sebagai Birokrat, berkiprah di Badan Pertanahan Nasional dengan jabatan terkahir sebagai Kepala BPN Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Rajiun-Purnama Kantongi B1-KWK PKB dan Golkar, Bakal Daftar Pilkada Muna 27 Agustus 2024 di KPU
3. La Ode Kardini - Noor Dhani
Diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kardini sebelumnya menduduki jabatan di lingkup Pemerintah Provinis Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Noor Dhani akrab disapa 'Pak Doktor' merupakan alumni Universitas Hasanuddin dan berkarir sebagai birokrat di Univeristas Dayanu Ikhasanuddin.
4. La ode Ringa Jhon - Syarifudin Udu
Sementara mengantongi surat rekomendasi Partai Hanura.
Ringan Jhon sebelumnya berkarir sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, namun pada tanggal 28 Maret 2024 ia resmi mengundurkan diri sebagai Anggota Polri.
Syarifudin Udu berkarir sebagai birokrat dengan jabatan terkahir Direktur Jendral bina keuangan daerah Kementrian dalam negri pada tahun 2017.
5. Abdul Rahman - Awal Jaya Balombo
Tengah digadang- gadang mendapat rekomendasi Partai Demokrat.
Pengacara Bisa jargon ini melekat pada Abdul Rahman yang berlatar belakang sebagai pengacara Handal.
Dikenal sebagai politisi, berpengalaman sebagai anggota DPRD Muna dan saat ini Awal menahkodai Partai Demokat Muna.
Baca juga: Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat
Putusan MK
Melansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Melalui putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
BEM UHO Kendari Ajak Masyarakat Tentang RUU Pilkada Baleg DPR Usai Putusan MK: Lecehkan Konstitusi |
![]() |
---|
Daftar Bakal Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Terima Rekomendasi B1-KWK PKS di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rajiun-Purnama Kantongi B1-KWK PKB dan Golkar, Bakal Daftar Pilkada Muna 27 Agustus 2024 di KPU |
![]() |
---|
Kontroversi RUU Pilkada Dibahas Baleg DPR, Putusan MK Tak Dipakai, Rapat Mendadak, Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.