Kakek Cabuli Cucu di Buton Tengah

Kakek yang Cabuli Cucunya di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terduga pelaku pencabulan cucu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Istimewa
Terduga pelaku pencabulan cucu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Terduga pelaku pencabulan cucu di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan terduga pelaku yakni seorang kakek inisial IS (49) dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab korban masih berusia 10 tahun atau anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata AKBP Wahyu, Rabu (14/8/2024).

Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka setelah masuknya laporan.

Berdasarkan video yang diterima tribunnewssultra.com, terduga pelaku ditangkap di sebuah gubuk saat sedang membuat sarung parang.

Ia diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa menuju Mako Reskrim untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kakek di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ngaku Setubuhi Cucunya 4 Kali Sejak Juli 2024

Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/8/2024).

Seorang pria berinisial IS (49) diamankan setelah mencabuli cucunya yang baru berusia 10 tahun.

Peristiwa tersebut kepergok oleh ibu korban saat mencari korban sebab hendak mengambil handphone yang digunakan anaknya tersebut.

Ibu korban sangat terkejut dengan pemandangan yang disaksikannya. IS(49) yang merupakan mertuanya sedang melakukan aksi tidak senonoh terhadap Bunga (Nama Samaran).

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku lakukan aksi bejatnya empat kali sejak Juli 2024 lalu yang mana perlakuan terakhir kali dipergok oleh ibu korban.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved