Berita Kendari
Pelaku Rudapaksa Remaja Disabilitas di Poasia Kendari Ditetapkan Sebagai DPO, Polisi Sebut Ciri-ciri
Kepolisian Sektor Poasia menetapkan seorang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor Poasia menetapkan seorang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan.
Pelaku pertamakali melancarkan aksinya terhadap remaja penyandang disabilitas pada Kamis (11/7/2024) malam.
Korban dirudapaksa di sebuah kamar mandi masjid di Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan alasan penetapan DPO sejak Kamis (1/8/2024)
"Tersangka T (35) melarikan diri usai melakukan tindak pidana pemerkosaan," ungkap AKP Jumiran dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).
Ia menambahkan, sebelum penetapan DPO, pihak Polsek Poasia telah melalukan pengejaran bersama masyarakat dan pihak keluarga korban namun tak membuahkan hasil.
Pihak Kepolisian kesulitan menangkap pelaku sebab sering pindah-berpindah lokasi.
Baca juga: Kronologi Paman Cabuli Keponakan di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditangkap Saat Baru Bangun Tidur
Pelaku T (35) memiliki ciri tinggi badan 167 cm, berat 78 kg, memiliki rambut ikal dengan kulit sawo matang.
"Jika menemukan pelaku harap segera diamankan dan memberitahukan kepada penyidik pembantu 085241533841 dan Kapolsek Poasia 085298085045," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Kronologi Paman Cabuli Keponakan di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditangkap Saat Baru Bangun Tidur |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kendari Sering Berpindah, Polisi Minta Warga Lapor Jika Lihat |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Penyandang Disabilitas Dirudapaksa di Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Polisi Kejar Pelaku Rudapaksa Remaja Penyandang Disabilitas di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.