Berita Kendari

Pelaku Rudapaksa Remaja Disabilitas di Poasia Kendari Ditetapkan Sebagai DPO, Polisi Sebut Ciri-ciri

Kepolisian Sektor Poasia menetapkan seorang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan.

kolase foto (handover)
Kepolisian Sektor Poasia menetapkan seorang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan. Pelaku pertamakali melancarkan aksinya terhadap remaja penyandang disabilitas pada Kamis (11/7/2024) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor Poasia menetapkan seorang pria sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan.

Pelaku pertamakali melancarkan aksinya terhadap remaja penyandang disabilitas pada Kamis (11/7/2024) malam.

Korban dirudapaksa di sebuah kamar mandi masjid di Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan alasan penetapan DPO sejak Kamis (1/8/2024)

"Tersangka T (35) melarikan diri usai melakukan tindak pidana pemerkosaan," ungkap AKP Jumiran dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Ia menambahkan, sebelum penetapan DPO, pihak Polsek Poasia telah melalukan pengejaran bersama masyarakat dan pihak keluarga korban namun tak membuahkan hasil.

Pihak Kepolisian kesulitan menangkap pelaku sebab sering pindah-berpindah lokasi.

Baca juga: Kronologi Paman Cabuli Keponakan di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditangkap Saat Baru Bangun Tidur

Pelaku T (35) memiliki ciri tinggi badan 167 cm, berat 78 kg, memiliki rambut ikal dengan kulit sawo matang.

"Jika menemukan pelaku harap segera diamankan dan memberitahukan kepada penyidik pembantu 085241533841 dan Kapolsek Poasia 085298085045," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved