Kakek Cabuli Cucu di Buton Tengah
Kakek di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ngaku Setubuhi Cucunya 4 Kali Sejak Juli 2024
Seorang kakek terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku cabuli korban sejak Juli 2024 lalu.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Seorang kakek terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku setubuhi korban sejak Juli 2024 lalu.
"Terduga pelaku melakukannya sebanyak empat kali sejak Juli 2024 lalu," ujar Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, Rabu (14/8/2024).
Kata dia, peristiwa tersebut kepergok oleh ibu korban saat mencari korban sebab hendak mengambil handphone yang digunakan anaknya tersebut.
Ibu korban sangat terkejut dengan pemandangan yang disaksikannya.
Pelaku inisial IS (49) yang merupakan mertuanya sedang melakukan aksi tidak senonoh terhadap Bunga (Nama Samaran).
"Berdasar itulah, ibu korban yang ditemani paman korban sekira pukul 05.00 WITA melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka langsung menuju lokasi dan meringkus terduga pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Kakek Setubuhi Cucunya Ditangkap Polisi di Buton Tengah, Kepergok Ibu Korban
Berdasarkan video yang diterima TribunnewsSultra.com, terduga pelaku ditangkap di sebuah gubuk saat sedang membuat sarung parang.
Ia diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa menuju Mako Reskrim untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.