Nur Alam vs Jaelani di Pilkada 2024

Polda Sulawesi Tenggara Bakal Panggil Semua Pihak Terlibat Kesepakatan Dugaan Mahar Pilkada 2024

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal memanggil semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan dugaan mahar Pilkada 2024.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal memanggil semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan dugaan mahar Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal memanggil semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan dugaan mahar Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (13/8/2024).

Dodi mengatakan pihaknya telah menerima aduan kuasa hukum mantan Gubernur Sultra, Nur Alam soal polemik kesepakatan politik yang terjadi di Lapas Sukamiskin.

Nur Alam melalui kuasa hulumnya, Muhammad Fitriadi dan rekan melakukan somasi hingga pelaporan terhadap Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani atau Bang Jay.

Baca juga: Dugaan Mahar Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara, Kronologi Eks Gubernur Sultra Lapor Ketua PKB Jaelani

Di mana, pelaporan tersebut buntut kesepakatan politik yang terjadi di Lapas Sukamiskin antara mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dan Jaelani selaku Ketua DPW Partai Sultra, Jaelani diduga tidak dilakukan.

“Iya sudah ada masuk pengaduannya,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman kepada TribunnewsSultra.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger.

Dodi menjelaskan untuk menindaklanjuti perkara tersebut, pihaknya akan memanggil semua saksi-saksi yang terlibat dalam kesepakatan di Lapas Sukamiskin.

“Kita akan melakukan pemanggilan semua saksi saksi yang mengetahui terkait perkara tersebut,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Baca juga: Kata Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Soal Dugaan Mahar Pilkada 2024 Dilaporkan Eks Gubernur Nur Alam

Untuk diketahui, kasus tersebut telah diadukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal (11/8/2024) dan sudah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, Aipda Hairwansyah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved