Nur Alam vs Jaelani di Pilkada 2024
Nur Alam Polisikan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani, Minta Pengembalian Uang Mahar Politik Rp3 Miliar
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam melaporkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Sultra, Jaelani kasus dugaan penipuan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam melaporkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atau DPW PKB Sultra, Jaelani kasus dugaan penipuan.
Laporan Nur Alam terhadap Jaelani karena tidak menyepakati perjanjian dukungan politik kepada keluarga Nur Alam yang maju di Pilkada 2024.
Sementara Nur Alam sudah memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Jaelani dan PKB agar siap memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam.
Nur Alam melalui kuasa hukumnya melaporkan Jaelani ke Kepolisian Daerah atau Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan, Minggu (11/8/2024) kemarin.
Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti, mengakatakan, laporan ke Polda setelah sebelumnya kuasa hukum memberikan somasi kepada Jaelani agar mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Baca juga: Ketua PKB Sultra Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polda, Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketum Muhaimin
Permintaan pengembalian uang itu karena Jaelani dan PKB tidak memberikan dukungan kepada Tina Nur Alam yang maju Pilgub Sultra, dan Muhammad Radhan Al Gindo di Pilkada Konawe Selatan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 10 Agustus 2024, pihak PKB belum menyampaikan pengembalian dana tersebut.
"Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar," ujarnya, Senin (12/8/2024).
"Karena menganggap Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Terkait laporan tersebut, Jaelani belum memberikan respons saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (12/8/2024).

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sultra, Aswan mengatakan tidak ada kesepakatan yang disampaikan Jaelani dengan Nur Alam untuk memberikan dukungan kepada keluarga mantan Gubernur Sultta yang maju Pilkada.
"Soal kesepakatan, kami tidak mengerti kesepakatan apa yang dimaksud NA lewat kuasa hukumnya, pada intinya tidak ada kesepatakan apapun termasuk antara Ketua PKB Sultra dengan Pak NA sehingga NA memberikan uang Rp3 miliar itu."
"Kalau ada tudingan ada kesepakatan politik tentang arah dukungan PKB ke keluarga NA itu tidak benar. Ketua DPW PKB tidak pernah meminta uang kepada NA," jelasnya.
Aswan juga menyampaikan Ketua DPW PKB Sultra tidak pernah meminta uang kepada Nur Alam terkait mahar politik dukungan.
Justru Nur Alam yang memberikan uang kepada Jaelani untuk membantu PKB di Pilkada Konawe Selatan.
Baca juga: PKB Dukung Lukman Abunawas Calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan La Ode Ida di Pilkada Sultra 2024
"Kronologi tentang uang Rp3 miliar itu, Pak NA yang menawarkan diri untuk membantu Bang Jay, tidak pernah Bang Jay meminta uang, itupun uang Rp2 miliar, Pak NA inisiatif sendiri untuk membantu caleg-caleg PKB di Kabupaten Konawe Selatan."
"Bang Jay tidak pernah meminta dan menerima uang untuk bantuan Caleg PKB di Konsel," tutup Aswan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.