Berita Kendari

Aksi Protes Mahasiswa hingga Berikan Obat Tolak Angin ke Kejari Kendari Sulawesi Tenggara

Inilah aksi protes mahasiswa berikan obat Tolak Angin kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Inilah aksi protes mahasiswa berikan obat Tolak Angin kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (13/8/2024), obat Tolak Angin diterima langsung Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah aksi protes mahasiswa berikan obat Tolak Angin kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka melakukan aksi protes tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang bergulir atau ditangani di Kejari Kendari.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (13/8/2024), obat Tolak Angin diterima langsung Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Koordinator Aksi, Ali Sabarno mengatakan pemberian obat tersebut sebagai simbolis agar Kejari Kendari tak masuk angin dalam menangani kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas ESDM Sultra dan Tower Bank Sultra.

“Kami datang membawakan Tolak Angin sebagai teguran untuk Kejari Kendari agar tidak selalu masuk angin dalam menangani kasus,” katanya.

Baca juga: Viral Video Aksi Protes Warga Dawi-Dawi Pomalaa Kolaka Tanam Pohon Pisang di Jalanan Rusak

Ali menjelaskan pihaknya mempertanyakan kejelasan penyelidikan beberapa kasus yang tengah ditangani Kejari Kendari.

“Kami datang untuk memperjelas dan meminta keterbukaan informasi hasil penyelidikan pembangunan Tower PT Bank Pembangunan Daerah sekaligus kami bawakan Tolak Angin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengatakan dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan sebagai bentuk penyelidikan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi."

"Sehingga penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved