Merinding Isi Sumpah Pocong Saka Tatal, Pastikan 7 Terpidana Tak Salah Jika Tidak Siap Diadzab Allah

Isi sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina tahun 2016 silam. Saka Tatal bahkan memastikan jika 7 terpidana lainnya tak bersalah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Merinding isi sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.  Dalam sumpahnya, Saka Tatal bahkan memastikan jika 7 terpidana lainnya tidak bersalah.  Namun, jika Saka Tatal berbohong maka dirinya siap diadzab pedih oleh Allah SWT.  Momen sumpah pocong Saka Tatal ini turut disaksikan ratusan warga yang hadir di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. 

Proses sumpah pocong itu disaksikan langsung oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

Ia terlihat meneteskan air mata saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.

"Saya yang hadir di 2016, saya yakin Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tidak pernah melakukan pembunuhan," kata Titin sembari mengusap air mata.

Menurut Titin, Saka Tatal rela menjalani sumpah pocong demi mencari keadilan.

Hingga saat ini, Titin masih mempercayai Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat kasus Vina.

"Saya meyakini itu kecelakaan. Bapak Kapolri, ada anak kecil dulu masih 15 tahun, sekarang 23 tahun. Dia mencari keadilan sampai segininya," tandas Titin.

Alasan Gelar Sumpah Pocong

Sebelumnya, Titin telah mengungkap sejumlah alasan pihaknya nekat menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal sejak kasus Vina bergulir pada 2016 lalu.

Ia menyebut, sumpah pocong perlu dilakukan untuk meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah kasus pembunuhan.

"Mohon maaf, masih ada tim Pak Rudiana yang tidak yakin bahwa ini adalah kecelakaan," ucap Titin, dalam tayangan Official iNews, Kamis (8/8/2024).

Setelah delapan tahun mendampingi Saka Tatal, Titin masih meyakini bahwa kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.

Pun dengan tujuh terpidana lainnya, Titin menegaskan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

"Saya dari 2016 meyakini itu. Mereka tetap memiliki keyakinan Saka Tatal pelakunya dan tujuh terpidana lainnya," ujar Titin.

Sebelum menantang sumpah pocong, Titin mengklaim pihaknya sudah berupaya menempuh langkah hukum untuk membuktikan Saka Tatal tak bersalah.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved