Nasib Saka Tatal usai Novum Ditolak JPU, Tim Kuasa Hukum Lanjutkan Perjuangan, Bakal Libatkan Ahli
Nasib Saka Tatal usai novum baru ditolak Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Kini tim kuasa hukum Saka Tatal terus melanjutkan perjuangan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Saka Tatal usai novum baru ditolak Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Kini tim kuasa hukum Saka Tatal terus melanjutkan perjuangan.
Terbaru nantinya, para ahli akan dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK atas kasus Vina Cirebon yang menyeret Saka Tatal ini.
Upaya tersebut dilakukan agar Saka Tatal bisa menang dalam persidangan.
Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia sudah bebas setelah menjalani hukumannya.
Baca juga: Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis
Saka Tatal kini mengajukan PK untuk bisa terlepas dari bayang-bayang terpidana.
Pasalnya hingga saat ini, ia tetap tak mengakui segala tuduhan yang dialamatkan padanya.
Bahkan Saka Tatal dibantu sejumlah pengacara untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dengan upaya PK Saka Tatal ini, tujuan lainnya adalah membebaskan 7 orang lainnya yang masih dalam tahanan.
Pasalnya, tujuh orang tersebut pun diduga bukan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun saat menjalani sidang sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024), JPU menolak semua novum baru yang diberikan Saka Tatal.
Tim kuasa hukum Saka Tatal pada dasarnya menyiapkan sejumlah bukti baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sayangnya, bukti-bukti tersebut ditolak oleh JPU.
Tak menyerah sampai disitu, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi termasuk pakar forensik dan ahli pidana guna membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.