CPNS 2025

BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan: Ini Aturan Barunya Tak Lagi Tunggu April dan Oktober

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, tentang periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Tangkapan Layar/bkn.go.id
KENAIKAN PANGKAT PNS - Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin (1/9/2025) lalu, telah menandatangani peraturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru.

Terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Peraturan ini ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, Senin (1/9/2025).

Mengutip laman bkn.go.id pada Rabu (3/9/2025) peraturan tersebut resmi diundangkan 2 September 2025, mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Salah satu poin paling penting, yakni penetapan periode kenaikan pangkat setiap bulan.

Artinya, ASN kini dapat mengajukan kenaikan pangkat tanggal 1 setiap bulan dari Januari hingga Desember.

Baca juga: Segini Potensi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra, Muna, Konut, Wakatobi, Buton, Butur, Busel, Baubau

Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan 2 kali dalam setahun, yakni April dan Oktober.

Dengan sistem baru ini, penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS dapat diberikan lebih cepat dan teratur.

Kebijakan ini sebagai bentuk percepatan pengembangan karier ASN secara nasional. Dimana peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam konsideran peraturan, disebutkan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, dan keadilan sistem promosi jabatan.

Kenaikan pangkat didefinisikan penghargaan atas prestasi kerja, dan pengabdian PNS terhadap negara.

Peraturan berlaku seluruh PNS memenuhi syarat administratif, dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cek 124 Nama Kode R2 Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Status Tidak Aktif

Salah satu dampak positif dari kebijakan ini adalah kemudahan pencantuman gelar akademik dalam dokumen kepegawaian.

Banyak ASN sebelumnya mengalami kendala dalam pengangkatan pangkat karena belum tercantum gelar hasil studi lanjut.

Dengan periodisasi bulanan, ASN menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 dapat segera mengajukan kenaikan pangkat.

Hal ini juga berdampak pada penyelesaian izin belajar, dan pengakuan kompetensi akademik secara lebih cepat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved