Merinding Isi Sumpah Pocong Saka Tatal, Pastikan 7 Terpidana Tak Salah Jika Tidak Siap Diadzab Allah

Isi sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina tahun 2016 silam. Saka Tatal bahkan memastikan jika 7 terpidana lainnya tak bersalah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Merinding isi sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.  Dalam sumpahnya, Saka Tatal bahkan memastikan jika 7 terpidana lainnya tidak bersalah.  Namun, jika Saka Tatal berbohong maka dirinya siap diadzab pedih oleh Allah SWT.  Momen sumpah pocong Saka Tatal ini turut disaksikan ratusan warga yang hadir di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Merinding isi sumpah pocong Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

Dalam sumpahnya, Saka Tatal bahkan memastikan jika 7 terpidana lainnya tidak bersalah. 

Namun, jika Saka Tatal berbohong maka dirinya siap diadzab pedih oleh Allah SWT. 

Momen sumpah pocong Saka Tatal ini turut disaksikan ratusan warga yang hadir di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.

Untuk diketahui, Saka Tatal terus membuktikan dirinya tak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Ia bersama dengan 7 terpidana lainnya ditangkap tanpa bukti yang jelas. 

Baca juga: Prosesi Saka Tatal Sumpah Pocong Viral Dimandikan, Dikumandangkan Adzan dan Dikafani, Warga Histeris

8 tahun berlalu, Saka Tatal yang telah bebas dari penjara, menyebut dirinya tidak bersalah. 

Selama ini, ia merasa trauma atas dugaan penyiksaan yang terjadi saat penangkapan. 

Nama Iptu Rudiana pun turut terbawa-bawa. 

Pasalnya, ayah Eky itu dituding melakukan penangkapan terhadap 7 terpidana dan melakukan penyiksaan. 

Saka Tatal yang kala itu berusia 15 tahun, lantas turut disiksa. 

Ia tak mengetahui kesalahan yang diperbuatnya hingga ditahan oleh kepolisian. 

Persidangan pun dilangsungkan, hingga 8 terpidana kasus Vina Cirebon ini dipenjara. 

Saka Tatal yang masih di bawah umur saat itu, tidak divonis seumur hidup. 

Sedangkan 7 lainnya masih menjalani masa hukuman. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved