Berita Kendari

Sepanjang 2021 Bea Cukai Kendari Sita 478.460 Batang Rokok Ilegal, Himpun Penerimaan Rp220 Miliar

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyebut tugas tersebut sendiri sudah tepat yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri masyarakat

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Tribunnews
ILUSTRASI - Bea Cukai Kendari Sita 478.460 Batang Rokok Ilegal sepanjang 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menghimpun penerimaan total tahun 2021 sebanyak Rp220.940.494.000.

Persentase capaian target penerimaan dari Januari hingga Desember 2021 telah tercapai 113,68 persen dengan target ditetapkan sebelumnya senilai Rp194.360.281.000.

Hal itu sejalan dengan tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi revenue collectornya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan capaian telah melampaui dari target.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal di Konawe Senilai Rp20 Juta, Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyebut tugas tersebut sendiri sudah tepat yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri masyarakat di Sultra.

"Kami juga melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau ilegal yang masuk ke Sultra, Bea Cukai Kendari telah melakukan berbagai hal yang dituangkan dalam program kinerja berpedoman kepada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya, Kamis (17/3/2022).

Selain itu dalam menjalankan fungsi Community Protector-nya, selama 2021 KPPBC TMP C Kendari telah melakukan 16 kali kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2021.

Pada pelaksanaan operasi pasar Bea Cukai kendari telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja ((Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com))

"Dalam pelaksanaan operasi pasar tahun 2021 KPPBC TMP C Kendari berhasil mengamankan rokok sebanyak 478.460 batang rokok," ungkapnya.

Selain operasi pasar yang bersifat rutin, KPPBC TMP C Kendari telah melakukan penindakan untuk barang kena cukai.

Sebanyak 5 kali penindakan terhadap minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan dan 33 kali penindakan terhadap rokok ilegal.

Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal.

Menurutnya, selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga berhasil melakukan 9 kali penindakan di bidang kepabeanan.

Terutama terkait impor barang-barang dari luar negeri.

"Penindakan itu mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor," tuturnya.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Sita 14,6 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Morosi dan Laosu Konawe

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved