Berita Sulawesi Tenggara

4 Perkara Pidana Umum di Kejari Kendari, Buton, Kolaka Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto, mengatakan ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

"Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari, Buton dan Kolaka Utara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (24/7/2024).

"Ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator masing-masing Kejari yang disaksikan keluarga tersangka, keluarga korban dan juga tokoh masyarakat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan terhadap perkara yang dimohonkan Restorative Justice tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyetujuinya dan menyampaikan Restorative Justice bukan penghentian perkara.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra

“Restorative Justice adalah pemulihan hubungan harmonis antara para pihak yaitu tersangka dan korban,” jelas Hendro Dewanto.

Kajati Sultra mengatakan upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.

“Karena keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Adapun perkara pidana umum yang diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) yakni sebagai berikut:

1. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kendari atas nama tersangka Ahmad Yasir dan Muh Ilham (masing-masing sebagai tersangka dan juga korban dalam perkara terpisah).

Baca juga: Marak Kasus Bullying, Narkotika Hingga ITE di Sekolah, Kejati Sultra Ingatkan Siswa Tak Lakukan Ini

Perkara tersebut terjadi berawal adanya salah paham antara Ahmad Yasir dan Muh Ilham terkait pekerjaan di Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Muh Iham memukul Ahmad Yasir ke arah wajah dengan menggunakan tangan kanannya dan Ahmad Yasir memukul Muh Ilham ke arah mulut dan mengeluarkan darah.

Ahmad Yasir dan Muh Ilham adalah atasan dan bawahan di Kantor BPSDM Provinsi Sultra. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

2. Perkara Tindak Pidana Pengancaman dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara atas nama tersangka Suhuf Alias Sul Bin Suddin, dkk.

Perkara tersebut terjadi sewaktu saksi Haerullah memarkirkan mobilnya tiba-tiba para tersangka mengeluarkan parang dan badik mengarahkan ke saksi dan memukul kaca samping mobil milik saksi Haerullah.

Baca juga: JPU Kejati Sultra Tinggalkan Ruang Sidang Gegara Hakim Diduga Memihak Pada Kasus Korupsi di Kendari

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Buton atas nama tersangka La Sunti Bin La Meni.

Perkara tersebut terjadi ketika saksi korban Wa Bonti Binti La Jaku (ibu kandung tersangka) menemui tersangka menanyakan kenapa tersangka mengambil uang saksi korban sebesar Rp20 juta yang saksi korban pinjamkan ke saksi Vive Jijuesman.

Tersangka marah dan meremas bibir korban berulang kali. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

4. Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka Anshor Mustafa.

Baca juga: Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang

Perkara terjadi ketika saksi korban Rosdiana Binti Moh Akib (istri tersangka) meminta HP tersangka dan menemukan panggilan keluar ada nama wanita bernama Desi.

Saksi korban menanyakan hal tersebut, tapi tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan RJ tersebut dilakukan secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, Koordinator di JAM Pidum, Aspidum Bobbi Sandri, Kajari Kendari, Kasi Oharda Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati Sultra, Kasi Pidum Kejari Buton, dan Kasi Pidum Kejari Kolaka Utara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved