Berita Kendari

Penjelasan Ketua KPKM Sultra Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilapor Anggota Polsek Poasia Kendari

Penjelasan Ketua KPKM Sultra, Rosalina Afih soal dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan ke organisasinya oleh sosok polisi berinisial D.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Rosalina Afih (tengah), saat bertandang ke kantor TribunnewsSultra.com, kawasan Citraland Kendari, Jalan Ali Malaka, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (15/07/2024). Inces, sapaan akrabnya, membantah tuduhan penyebaran berita bohon dan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan anggota Polsek Poasia berinisial D. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjelasan Ketua KPKM Sultra, Rosalina Afih, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan ke organisasinya oleh sosok polisi berinisial D.

Anggota Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut sebelumnya melaporkan dugaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sultra.

Laporan dugaan pencemaran nama baik berawal adanya flyer rencana aksi unjuk rasa dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra.

Unjuk rasa dalam flyer tersebut untuk meminta penjelasan Polsek Poasia atas laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang penangkapan oleh oknum polisi berinisial D.

Rosalina Afih pun membantah tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang balik dituduhkan kepada mereka.

Baca juga: Anggota Polsek Poasia Kendari Dituduh Pungli Minta Uang Penangkapan, Laporkan Oknum Penyebar Hoaks

“Dalam flyer unjuk rasa kami untuk meminta penjelasan pihak polsek atas laporan masyarakat. Jadi rencana aksi dalam flyer untuk meminta penjelasan, bukan menuduh-nuduh,” katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan Inces, sapaan akrabnya, saat bertandang ke Kantor TribunnewsSultra.com, Kawasan Citraland Kendari, Jalan Ali Malaka, Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Meski sebelum merencanakan aksi, kata Inces, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti dari korban yang melaporkan hal itu.

“Jadi sebenarnya ini hanya dibutuhkan klarifikasi, supaya masyarakat mengetahui. Bukan justru melaporkan masyarakatnya,” jelasnya.

Sebelum merencanakan aksi, mereka juga sudah melakukan upaya komunikasi dan klarifikasi dengan pihak Polsek Poasia atas laporan yang diterima lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.

Baca juga: Diduga Marak Pungli, Pelabuhan Amolengo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Akan Dipasangi CCTV

“Kami sudah sudah minta klarifikasi atas informasi ini, akan tetapi pihak polsek belum menanggapinya,” ujarnya.

Terkait tuduhan penyebaran flyer rencana aksi diberbagai platform media sosial (medsos) Facebook, TikTok, hingga Instagram (IG), seperti dituduhkan D, Inces pun membantahnya.

Menurutnya, flyer sempat terunggah melalui status WhatsApp Messenger (WA) pribadi sebagai pemberitahuan kepada rekan-rekan sesama aktivis terkait rencana aksi mereka.

“Flyer itu hanya terposting di status WhatsApp, itupun tak sampai 24 jam. Jadi tidak benar jika disebutkan tersebar di Facebook, TikTok, dan Instagram. Bisa coba buktikan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota Polsek Poasia berinisial D, melaporkan seseorang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra).

Baca juga: Viral Karena Pungutan Liar, Jembatan Penghubung di Meluhu Konawe Sulawesi Tenggara Dibangun Kembali

“Saya sudah melapor ke Ditreskrimsus Polda Sultra Senin (8/7/2024),” kata D kepada TribunnewsSultra.com.

Laporan tersebut terkait dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui medsos atas tuduhan meminta sejumlah uang kepada korban untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Informasi bohong itu disebar melalui akun medsos Tiktok, Instagram, dan diposting di story WhatsApp,” jelas D.

Awal informasi itu diketahuinya setelah tersebar pamflet seruan aksi atas nama LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam salah satu tuntutannya, meminta Kapolsek Poasia untuk memberikan penjelasan terkait adanya permintaan uang penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya berinisial D. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved