Berita Kendari

Pj Wali Kota Kendari Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Sultra

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (15/5/2024).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Handover
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2024).

Laporan terhadap akun Facebook tersebut disampaikan ke Polda Sultra melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati bersama Kabag Hukum Pemkot Kendari.

Kadis Kominfo Kendari, Nismawati mengatakan akun Facebook dilaporkan berinisial IFY.

Akun ini dilaporkan karena telah membuat postingan dengan narasi yang tidak menyenangkan.

Pihak Pemkot pun menilai narasi tersebut telah menyerang pribadi Pj Wali Kota Kendari.

"Postingan yang tidak menyenangkan tersebut telah dibuat sejak Januari 2024," kata Nismawati kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/5/2024).

Nismawati menyampaikan aksi dari pemilik akun ini bukan hanya membuat postingan, tetapi juga menyebarluaskan foto-foto Pj Walikota Kendari beserta narasi yang tidak menyenangkan ke grub-grub Facebook lainnya.

Baca juga: Viral Video Mobil Eks Wakapolres Konawe Kompol Alwi Terjun ke Kali Markas Polda Sulawesi Tenggara

Aduan tersebut juga dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.

"Betul, buat pengaduan hari ini melalui kuasa hukumnya," katanya.

Kombes Pol Bambang juga mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan adminstrasi penyelidikan, membuat surat undangan klarifikasi terhadap saksi pelapor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved