Kasus SIM Palsu di Kendari

Detik-detik Pembuat SIM Palsu Ditangkap Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Beroperasi Sejak 2020

Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Senin (6/10/2025).

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PEMBUAT SIM PALSU - Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025). Sebanyak lima lembar SIM palsu siap edar disita dari tangan pelaku H (31). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah detik-detik pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu dibekuk Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Senin (6/10/2025).

Operasi penggerebekan pelaku dipimpin langsung Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit Buser 77 Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman.

Pelaku H (31) ini tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM palsu di Kawasan Bundaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar pukul 18.16 Wita.

Lokasi penangkapan ini dekat Kantor Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, hanya berjarak 960 meter dengan waktu tempuh 4 menit.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Buser 77 mendapati lima lembar SIM palsu siap jual dari tangan H.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembuat SIM Palsu Tertangkap Tangan Saat Transaksi di Kendari, Kerugian Rp3 Miliar

H mengakui telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Berdasarkan hal tersebut, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sesampainya di lokasi, didapati sejumlah peralatan yang digunakan mencetak SIM palsu.

"Di antaranya, laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas," ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025). 

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar, Sopir Asal Morowali Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta di Kendari Sulawesi Tenggara

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

"SIM B2 palsu ini akan dijual pelaku ke pembeli yang beroperasi di tambang Morosi, Konawe, dan sebelumnya juga pernah dikirim ke Konawe Utara," ujarnya.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved