Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Status Tersangka, Sindir Profesi Terancam Atas Laporan Pencemaran
Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Ia pun juga sempat menyindir profesi pengacara terancam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap menghadapi status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Selain itu, ia pun juga sempat menyindir terkait profesi pengacara yang bisa terancam atas laporan pencemaran nama baik.
Pasalnya, selama ini sebagai pengacara ia berbicara atas dasar aduan dari kliennya.
Ia pun memiliki hak untuk membela sang klien.
Seperti diketahui, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun bukan atas terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, melainkan hal lain.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak lantas memberikan pernyataannya.
Menurutnya, penetapan tersangka yang diberikan terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy yang dibelanya.
Awalnya, Kamaruddin Simanjuntak membela istri Dirut PT Taspen terkait kasus penelantaran.
Sehingga, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dirinya adalah pengacara istri Dirut PT Taspen.
Namun, menurutnya, yang berbhong adalah Dirut PT Taspen.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Ia juga turut membela Rina Lauwy atas kasus KDRT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.