Biodata Hasyim Asyari Ketua KPU RI Dipecat Gegara Tindak Asusila ke Panitia Pemilihan, Sepak Terjang
Profil dan biodata Hasyim Asyari sosok Ketua KPU RI dipecat gegara tindak asusila ke Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Profil dan biodata Hasyim Asyari sosok Ketua KPU RI dipecat gegara tindak asusila ke Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
Simak sepak terjang Hasyim Asy'ari sebelum menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Sosok Hasyim Asy’ari SH MSi PhD adalah Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak 12 April 2022.
Hasyim juga merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atau FH Undip.
Dia mengawali karirnya di kepemiluan sebagai Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017.
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2014 se-Jateng pada Oktober 2012.
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2014, Juli-September 2012.
Baca juga: Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan
Hingga menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jateng periode 2003-2008.
Karir Hasyim pun terus menanjak dengan dilantik menjadi Anggota KPU RI pada 29 Agustus 2016 untuk sisa masa jabatan 2016-2017.
Hasyim kala itu dilantik menjadi pengganti antar waktu (PAW) Komisioner Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Hasyim Asyari pun kembali terpilih menjadi Anggota KPU RI periode 2017-2022.
Hasyim terpilih bersama komisioner lainnya yakni Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.
Selain itu, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Di antara 7 komisioner KPU, Hasyim menjadi satu-satunya petahana.
Hasyim Asyari pun menjabat Ketua KPU RI 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022) setelah terpilih dalam rapat pleno komisioner KPU.
Rapat yang memilih Hasyim digelar setelah sebelumnya Presiden Jokowi resmi melantik 7 komisioner KPU tersebut.
Namun karir moncer Hasyim Asyari di KPU RI pun berakhir seiring putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
“Selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya menambahkan.
Berikut selengkapnya profil dan biodata Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikutip TribunnewsSultra.com dari daftar hidupnya:
Identitas Pribadi:
Baca juga: Seorang Pelaku Judi Song Ditangkap di Soropia Ternyata Penyelenggara Pilkada 2024, Kata KPU Konawe
Nama: Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
Lahir: Pati, 3 Maret 1973.
Riwayat Pendidikan:
1. Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia (lulus 2012);
2. Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (lulus 1998);
3. Sarjana Hukum (SH), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto (lulus 1995);
4. Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995);

5. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) (1988-1991);
6. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus (1985-1988);
7. Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988);
8. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985).
Riwayat Pekerjaan:
1. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022;
2. Anggota KPU RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 29 Agustus 2016-11 April 2017;
Baca juga: KPU Catat Jumlah Pemilih di Kendari Sultra Bertambah 300 Orang, Pantarlih Diminta Cermat Mendata
3. Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998);
4. Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013);
5. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang);
6. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang);
7. Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta (sejak 2016);
Pengalaman Kepemiluan:
1. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2024;
Baca juga: KPU Sultra Sebut Pemilih Pilkada 2024 di TPS Maksimal 600 Orang, Tempat Pemungutan Suara Kini 4.154
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022;
3. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 29 Agustus 2016 s.d. 12 April 2017.
4. Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei 2016.
5. Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Januari-Mei 2015).
6. Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta (Juli 2013-Nopember 2014);
7. Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta, (September 2011-Juni 2013);
8. Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Oktober 2012;
9. Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Juli-September 2012;
10. Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Oktober 2008-Juni 2011);
11. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).
12. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus (1998-1999).
Pengalaman Organisasi:
1. Anggota Komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Jakarta (2015-2020);
2. Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014-2018);
3. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017);
4. Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014);
5. Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah (2009-2014);
6. Ketua Divisi Hukum Asosiasi Pemangku Makam Auliya (PPMA) se Tanah Jawa (2009-2014) dan (2014-2019);
7. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008);
8. Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang (2001-2006);
9. Anggota Lajnah Bahtsul Masa’il Diniyyah, Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Semarang (2000-2003);
10. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Parlemen, Kabupaten Kudus (1999-2003);
11. Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus (1998-1999);
12. Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Semarang (sejak 1998);
13. Anggota Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI), Semarang (sejak 1998);
14. Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Semarang (sejak 1997);
15. Koordinator Divisi Pers dan Advokasi Masyarakat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwokerto (1994-1995);
16. Koordinator Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS), Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, UNSOED, Puwokerto (1994-1995);
17. Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, UNSOED, Puwokerto (1993-1994);
18. Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum, UNSOED, Purwoketo (1991-1992);
19. Peserta Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Jawa Tengah-Maluku, diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jawa Tengah (1990);
20. Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Tengah (1989);
21. Anggota Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus (1988-1991);
22. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Kudus (1989-1990);
23. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMPN 1 Kudus (1986-1987);
Dipecat DKPP
Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.
Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024), dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Sementara pokok-pokok pernyataan sidang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.