Berita Kendari
ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Keluhkan Iuran Sampah, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Muhammad Yusup
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan aturan tersebut, karena pembayaran retribusi sampah yang wajib dikeluarkan ASN terhitung dua kali.
"Karena ASN juga warga yang bayar iuran sampah di wilayah rumahnya masing-masing, jadi kesannya dobel," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/06/2024).
Dia menambahkan, iuran tersebut cukup menyulitkan ASN baru karena pembayarannya dihitung mulai Januari hingga Juni 2024.
Padahal, sejumlah ASN diketahui baru menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Maret 2024.
Baca juga: SMPN 13 Kendari Sulawesi Tenggara Olah Sampah Plastik dan Organik Jadi Ecobrick dan Ekoenzim
"Coba bayangkan mereka yang SK-nya keluar bulan Maret, baru retribusi sampah dibayar satu kali dari Januari sampai Juni," ucapnya.
Dia menyebutkan, nominal iuran sampah yang dikeluarkan sebesar Rp126 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara langsung.
"Ini bukan potongan gaji tapi kami disuruh bayar secara langsung, mana belum cair sudah banyak kita disuruh bayar," jelas dia.
Diwawancarai terpisah, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menerangkan, aturan tersebut dibuat agar iuran sampah dibayarkan secara tertib dan konsisten.
"Namanya aja ASN tapi kan tinggal di lingkungan masyarakat, kita berikan contoh kepada masyarakat bahwa kita mulai tertib, konsisten, komitmen untuk membayar iuran sampah," kata dia.
Baca juga: Video Viral Sampah Berserakan di Jalan Simbo Kendari Sulawesi Tenggara, Ganggu Aktivitas Warga
Terkait retribusi sampah yang wajib dibayarkan selama enam bulan, Yusup menegaskan agar aturan tersebut dijalankan.
"Jadi ini hanya untuk mempertegas, ya memang saya kira di setiap lingkungan kita harus bayar iuran sampah, karena ini PNS, ya kita tegaskan PNS harus melakukan itu," ucapnya.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan bagi ASN dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 660/1533/2024 perihal Penyampaian Laporan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan.
Isi surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala OPD dan Dirut Perumda di Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: TPAS Puuwatu Diprediksi Hanya Bisa Menampung Sampah hingga 2027, Strategi DLHK Kota Kendari
Begini Lokasi Jatuhnya Mahasiswa dari Gedung Fakultas Teknik Unidayan Baubau, Penuh Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Viral Video Sampah Berserakan di Laut Sepanjang Jalan Bypass Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
DLHK Kendari Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Waktu Pengangkutan Hindari Penumpukan, Jadwalnya |
![]() |
---|
Video Viral Kondisi Sampah Menumpuk di Pasar Sentral Wangiwangi Wakatobi, Bikin Warga Tak Nyaman |
![]() |
---|
Penjelasan DLH Soal Tarif Retribusi Sampah yang Dikeluhkan Masyarakat Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.