Berita Kendari

ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Keluhkan Iuran Sampah, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Muhammad Yusup

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan.

handover
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluhkan adanya iuran sampah atau penarikan retribusi persampahan. 

"Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan bagi ASN dan Pegawai Perumda Kota Kendari, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala OPD/Dirut Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari agar menyampaikan laporan hasil pembayaran retribusi pelayanan persampahan untuk bulan Januari-Juni 2024 disertai dengan bukti pembayaran kepada Inspektorat Daerah Kota Kendari paling lambat tanggal 15 Juni 2024 dan untuk bulan berikutnya dilaporkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya," tertulis dalam surat edaran tersebut.

"Inspektorat Kota Kendari setiap bulannya secara rutin akan melaporkan hasil evaluasi pembayaran retribusi pelayanan persampahan OPD dan Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari kepada Wali Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah Kota Kendari," lanjut instruksi dalam surat edaran.

Di dalam surat edaran ini pun tertulis imbauan kepada ASN dan Pegawai Perumda Kendari untuk melakukan pelunasan iuran sampah sejak Januari hingga Juni 2024.

"Selanjutnya disampaikan agar mengimbau kepada seluruh ASN/Pegawai Perumda Lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pelunasan retribusi pelayanan persampahan sejak bulan Januari-Juni tahun 2024, dan bulan berikutnya dijadikan sebagai syarat pengajuan dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) bagi ASN dan pembayaran gaji bagi pegawai Perumda," tutup surat tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved