Sultra Memilih
Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg
Update hasil sidang DKPP terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton dan KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Sidang KPU Buton
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (3/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Safrin A yang mengadukan Ketua KPU Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton yakni Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono.
Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan atau Dapil Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.
Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) BauBau pada 16 Maret 2021.
Pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan.
Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.
“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia dikutip dari laman dkpp.go.id.
Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton.
Baca juga: Nama-nama Pejabat PNS Sulawesi Tenggara Bakal Calon Bupati dan Wali Kota Pilkada 2024, Kadis Mundur
Selama 19-28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.
“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap,” jelas Rahmatia.
Rahmatia menambahkan, status yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.
Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan caleg lainnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” ujar Rahmatia.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.