Sultra Memilih
Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg
Update hasil sidang DKPP terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton dan KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
“Tengggat pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang mana berarti harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” kata Abdul Jani.
“Dengan demikian, waktu yang tersisa adalah 2×24 jam sejak diterimanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu Buteng,” jelasnya menambahkan.
Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Buteng adalah seorang berinisial WOP yang melakukan pemilihan di dua TPS yang berbeda, yaitu TPS di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo dan TPS di Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Hal ini pun dilaporkan kepada Bawaslu Buton Tengah.
Selanjutnya, Bawaslu Buteng pun menilai laporan tersebut terbukti dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU Buteng untuk melakukan PSU di TPS yang menjadi lokasi pencoblosan WOP.
Baca juga: Daftar Daerah di Sulawesi Tenggara Berpotensi Tak Usung Kader Partai Golkar pada Pilkada 2024
“Setelah menerima rekomendasi Bawaslu Buteng kami segera mengecek kesediaan surat suara di gudang logistik. Karena tidak adanya surat suara di gudang logistik, kami segera meminta surat suara kepada KPU Provinsi Sultra,” ujarnya.
Ia menambahkan, para Teradu pun mengutus staf yang disertai dengan perwakilan Bawaslu Buteng dan Polres Buteng untuk melakukan penjemputan logistik di Kantor KPU Provinsi Sultra pada 23 Februari 2024.
Selanjutnya, tim tersebut baru tiba di gudang logistik KPU Buteng pada 24 Februari 2024 pukul 07.10 WITA.
“Dengan kondisi surat suara untuk PSU belum tersortir dan belum dilipat,” kata Abdul Jani.
Dengan demikian, tambahnya, tidak terlaksananya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu Buteng murni disebabkan oleh sempitnya waktu persiapan.
“KPU Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU,” jelasnya.
Sementara Anggota KPU Buteng Karlianus Poasa (Teradu III) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengevaluasi hal ini.
Baca juga: Nama-nama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati, Wali Kota se-Sultra Digadang Partai di Pilkada
Berdasar evaluasi tersebut, terdapat catatan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki keterkaitan dengan pencoblosan ganda oleh WOP.
Menurut Karlianus, sejumlah orang yang dinilai tidak antisipatif dalam kejadian tersebut tidak diluluskan menjadi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
“Beberapa PPK pada Pemilu 2024 tidak kami loloskan menjadi PPK untuk Pilkada 2024 karena kami nilai buruk kinerjanya,” ujar Karlianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.