Sultra Memilih

Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg

Update hasil sidang DKPP terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton dan KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
dkpp.go.id
Suasana sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton (foto kanan) dan KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kantor Bawaslu Sultra, Kota Kendari, pada Senin (03/06/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update hasil sidang DKPP terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton dan KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau (KEPP) tersebut pada Senin (03/06/2024).

Sidang tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sultra di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jani beserta empat Anggota KPU Buteng Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin, didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buteng.

Untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra.

Meski aduan tersebut sudah dicabut, DKPP tetap menggelar sidang pemeriksaan untuk ketua dan empat anggota KPU Buteng.

Sementara, Ketua KPU Buton Rahmatia dan empat anggota KPU Kabupaten Buton yakni Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, Sudariono, diadukan karena diduga secara sengaja menetapkan mantan terpidana narkoba.

Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Buton Sultra Terkait Pencalegan Eks Napi Narkoba pada Pemilu 2024

Dalam Daftar Calon Tetap atau DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Buton Tengah maupun KPU Buton dipimpin Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku ketua majelis.

Ratna didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah atau TPD Sultra yang menjadi anggota majelis yakni Ali Hadara dari unsur masyarakat serta Bahari dari unsur Bawaslu.

Simak selengkapnya hasil sidang pemeriksaan komisioner KPU Buton dan KPU Buton Tengah yang dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi DKPP RI berikut ini:

Sidang KPU Buteng

DKPP tetap menggelar sidang pemeriksaan untuk ketua dan empat anggota KPU Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), meskipun pihak Pengadu menyatakan mencabut aduan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Sultra di Kota Kendari, pada Senin (03/06/2024).

Disebutkan, DKPP hanya dapat menerima pencabutan aduan sepanjang aduan masih dalam proses verifikasi aduan saja, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi material.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Jadi kami tetap akan melanjutkan sidang meskipun Saudara mencabut aduan,” kata Ratna dikutip dari laman dkpp.go.id.

Pernyataan tersebut menanggapi pencabutan aduan oleh kuasa dari Pengadu yang bernama Dian Farizka.

Kepada Majelis, Dian mengaku bahwa dirinya kesulitan berkomunikasi principal yang bernama Fahirun.

Menurutnya, akhir-akhir ini principal sama sekali tidak menanggapi pesannya.

Baca juga: Peta Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub 2024: Ruksamin PBB-PAN, ASR PPP, LA PDIP, Demokrat?

“Sampai hari ini saya tidak dapat menghubungi principal. Sehingga saya memutuskan untuk mencabut aduan ini,” jelas Dian yang hadir secara virtual.

Dalam perkara ini, Fahirun yang memberikan kuasanya kepada Dian mengadukan Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jani.

Beserta empat Anggota KPU Buteng yakni Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.

Kelima Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah melakukan PSU Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.

La Ode Abdul Jani (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buteng Nomor 125/PM/00.02/K.SG-04/02/2024.

Untuk melakukan PSU di Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Menurut La Ode, hal ini dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan PSU.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (dkpp.go.id)

Rekomendasi Bawaslu tersebut, katanya, diterima pada 22 Februari 2024 atau hanya berselang dua hari dari pelaksanaan PSU.

Sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Tengggat pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang mana berarti harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” kata Abdul Jani.

“Dengan demikian, waktu yang tersisa adalah 2×24 jam sejak diterimanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu Buteng,” jelasnya menambahkan.

Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Buteng adalah seorang berinisial WOP yang melakukan pemilihan di dua TPS yang berbeda, yaitu TPS di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo dan TPS di Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah.

Hal ini pun dilaporkan kepada Bawaslu Buton Tengah.

Selanjutnya, Bawaslu Buteng pun menilai laporan tersebut terbukti dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU Buteng untuk melakukan PSU di TPS yang menjadi lokasi pencoblosan WOP.

Baca juga: Daftar Daerah di Sulawesi Tenggara Berpotensi Tak Usung Kader Partai Golkar pada Pilkada 2024

“Setelah menerima rekomendasi Bawaslu Buteng kami segera mengecek kesediaan surat suara di gudang logistik. Karena tidak adanya surat suara di gudang logistik, kami segera meminta surat suara kepada KPU Provinsi Sultra,” ujarnya.

Ia menambahkan, para Teradu pun mengutus staf yang disertai dengan perwakilan Bawaslu Buteng dan Polres Buteng untuk melakukan penjemputan logistik di Kantor KPU Provinsi Sultra pada 23 Februari 2024.

Selanjutnya, tim tersebut baru tiba di gudang logistik KPU Buteng pada 24 Februari 2024 pukul 07.10 WITA.

“Dengan kondisi surat suara untuk PSU belum tersortir dan belum dilipat,” kata Abdul Jani.

Dengan demikian, tambahnya, tidak terlaksananya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu Buteng murni disebabkan oleh sempitnya waktu persiapan.

“KPU Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU,” jelasnya.

Sementara Anggota KPU Buteng Karlianus Poasa (Teradu III) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengevaluasi hal ini.

Baca juga: Nama-nama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati, Wali Kota se-Sultra Digadang Partai di Pilkada

Berdasar evaluasi tersebut, terdapat catatan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki keterkaitan dengan pencoblosan ganda oleh WOP.

Menurut Karlianus, sejumlah orang yang dinilai tidak antisipatif dalam kejadian tersebut tidak diluluskan menjadi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pilkada serentak Tahun 2024.

“Beberapa PPK pada Pemilu 2024 tidak kami loloskan menjadi PPK untuk Pilkada 2024 karena kami nilai buruk kinerjanya,” ujar Karlianus.

Sidang KPU Buton

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (3/6/2024).

Perkara ini diadukan oleh Safrin A yang mengadukan Ketua KPU Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton yakni Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono.

Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan atau Dapil Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.

Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) BauBau pada 16 Maret 2021.

Pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan.

Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.

“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia dikutip dari laman dkpp.go.id.

Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton.

Baca juga: Nama-nama Pejabat PNS Sulawesi Tenggara Bakal Calon Bupati dan Wali Kota Pilkada 2024, Kadis Mundur

Selama 19-28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.

“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap,” jelas Rahmatia.

Rahmatia menambahkan, status yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.

Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan caleg lainnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” ujar Rahmatia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved