Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra
BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024). Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Aliadi, S.Pd.
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Baca juga: Akhir Masa Jabatan 10 Pj Bupati se Sulawesi Tenggara, Nama-nama Penjabat Buton Selatan dan Buteng?
Permohonan:
Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/MK-putus-Perselisihan-Hasil-Pemilu-2024-di-Sulawesi-Tenggara-Ali-Mazi-dst.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.