Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra

BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024). Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. 

5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Aliadi, S.Pd.

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: -

Baca juga: Akhir Masa Jabatan 10 Pj Bupati se Sulawesi Tenggara, Nama-nama Penjabat Buton Selatan dan Buteng?

Permohonan:

Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved