Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra
BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4
2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4
Baca juga: Ruksamin vs Andi Sumangerukka di Partai Demokrat, Sama-sama Dapat Surat Tugas Calon Gubernur Sultra
3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024
Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya
Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.
Pemohon: H. Ali Mazi, S.H
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M
Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/MK-putus-Perselisihan-Hasil-Pemilu-2024-di-Sulawesi-Tenggara-Ali-Mazi-dst.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.