Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra

BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024). Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. 

Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4

2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Demokrat

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: -

Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4

Baca juga: Ruksamin vs Andi Sumangerukka di Partai Demokrat, Sama-sama Dapat Surat Tugas Calon Gubernur Sultra

3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024

Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya

Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.

4. Nomor perkara: 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: H. Ali Mazi, S.H

Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)

Termohon: KPU RI

Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M

Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved