Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Sultra
BREAKING NEWS MK Putus Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara Hari ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/05/2024).
Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU 2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Sidang putusan sengketa Pemilu baik Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selain perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara, MK hari ini memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota disejumlah provinsi.
Provinsi tersebut yakni Papua Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Jakarta, Sulawesi Utara, dan Jambi.
Sementara sebelumnya, MK sudah menggelar sidang 5 sengketa hasil Pemilu 2024 dari Provinsi Sultra.
Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi
Lima perkara tersebut yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI yang diajukan pemohon Ali Mazi.
Selain itu, perkara sengketa hasil Pemilu 2024 untuk perolehan suara dan kursi DPRD Muna, Bombana, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Selatan (Busel).
Sengketa di MK tersebut baik diajukan pemohon perseorangan calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol).
Berikut 5 perkara PHPU DPR RI dan DPRD kabupaten dari Provinsi Sultra yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari laman resmi MK:
1. Nomor: 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Amanat Nasional
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Hati Nurani Rakyat
Permohonan: PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan atau Dapil Buton Tengah 4
2. Nomor: 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Permohonan: perolehan suara pemohon Partai Demokrat untuk pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Muna Dapil 4
Baca juga: Ruksamin vs Andi Sumangerukka di Partai Demokrat, Sama-sama Dapat Surat Tugas Calon Gubernur Sultra
3. Nomor: 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024
Pemohon: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Partai Gerakan Indonesia Raya
Permohonan: PHPU DPRD khusus Dapil Kabupaten Bombana 3, Sulawesi Tenggara.
Pemohon: H. Ali Mazi, S.H
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M
Permohonan: perolehan suara pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam.
5. Nomor perkara: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Aliadi, S.Pd.
Termohon: KPU RI
Pihak Terkait: -
Baca juga: Akhir Masa Jabatan 10 Pj Bupati se Sulawesi Tenggara, Nama-nama Penjabat Buton Selatan dan Buteng?
Permohonan:
Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/MK-putus-Perselisihan-Hasil-Pemilu-2024-di-Sulawesi-Tenggara-Ali-Mazi-dst.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.