Bupati Muna Rusman Emba Ditahan
Hasil Vonis Eks Bupati Muna Rusman Emba dan La Ode Gomberto Terbukti Bersalah di Kasus Dana PEN
Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Rusman Emba terbukti melakukan suap untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021
"Hal-hal memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya," kata Hakim Eko.
Sementara pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa sebagai berikut:
• Memiliki tanggungan keluarga;
• Bersikap sopan dan menghargai persidangan;
• Belum pernah dihukum sebelumnya; serta
• Berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.
Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Rp401,5 Miliar Jerat Bupati Muna Rusman Emba
Kronologi Kasus
Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.
Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Selaku bupati, Rusman meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.

Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Ia pun meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat yang akan mengurus dana PEN.
Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui. (*)
(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.