Bupati Muna Rusman Emba Ditahan

Hasil Vonis Eks Bupati Muna Rusman Emba dan La Ode Gomberto Terbukti Bersalah di Kasus Dana PEN

Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Rusman Emba terbukti melakukan suap untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021

Tribunnews.com
KOLASE FOTO- Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Rusman Emba dan politis Laode Gomberto terbukti melakukan suap untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, ia pun divonis selama tiga tahun penjara. Hal tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan sidang vonis untuk Rusman Emba, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Eks Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad Rusman Emba dan politisi La Ode Gomberto terbukti melakukan suap untuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.

Atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, ia pun divonis selama tiga tahun penjara.

Hal tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan sidang vonis untuk Rusman Emba, Kamis (25/4/2024).

Dilansir dari Kompas.com, mantan Bupati Muna Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap untuk pengajuan dana PEN.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara semama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Adapun Majelis Hakim menilai, Rusman Emba terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya pidana badan, namun Rusman Emba juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan bui.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Bupati Muna Sulawesi Tenggara Rusman Emba Dituntut 3 Tahun, Denda Rp250 Juta

Selain Rusman Emba, politisi sekaligus pengusaha asal Muna, Laode Gomberto juga dipenjara tiga tahun.

Ia juga turut bersalah di mata hukum, karena terlibat dalam kasus suap dana PEN di Muna Sulawesi Tenggara.

Diketahui, mantan Ketua DPC Gerindra Muna ini merupakan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra.

Ia turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan kurungan.

Setelah Majelis Hakim membacakan vonis, Rusman Emba dan Gomberto serta Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis ini, majelis menilai Bupati Muna yang juga politikus PDIP dan eks Ketua DPC Gerindra Muna itu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Mereka juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya," kata Hakim Eko.

Sementara pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa sebagai berikut:

• Memiliki tanggungan keluarga;

• Bersikap sopan dan menghargai persidangan;

• Belum pernah dihukum sebelumnya; serta

• Berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Rp401,5 Miliar Jerat Bupati Muna Rusman Emba

Kronologi Kasus

Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.

Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.

Selaku bupati, Rusman meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, Rusman Emba kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Selain LM Rusman Emba, KPK juga menahan La Ode Gomberto sebagai pihak kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, Rusman Emba kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021. Selain LM Rusman Emba, KPK juga menahan La Ode Gomberto sebagai pihak kontraktor. (Tangkapan Layar)

Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Ia pun meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat yang akan mengurus dana PEN.

Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui. (*)

(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved