Senin, 18 Mei 2026

Bupati Muna Rusman Emba Ditahan

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Rp401,5 Miliar Jerat Bupati Muna Rusman Emba

Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dugaan kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pusat untuk pemulihan stabilitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto KPK Beberkan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Rp401,5 Miliar Jerat Bupati Muna Rusman Emba
YouTube KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Muna LM Rusman Emba atas kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna. Dana PEN yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muna kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri pada tahun 2021 senilai Rp401,5 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muna LM Rusman Emba atas kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna.

Dana PEN yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muna kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri pada tahun 2021 senilai Rp401,5 miliar.

Selain Rusman Emba, KPK juga menahan La Ode Gomberto sebagai pemilik PT MPS yang bermitra dengan Pemda Muna untuk pengerjaan proyek dana PEN di daerah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dugaan kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pusat untuk pemulihan stabilitas ekonomi di daerah akibat pandemi Covid-19.

Program itu dengan bantuan pinjaman dana PEN. Dan salah satu daerah yang mengajukan pinjaman dana PEN yakni Pemerintah Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Muna LM Rusman Emba di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi Bersama 1 Tersangka Lain

"Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna dengan LMRE selaku Bupati-nya," ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).

Sekitar Januari 2021, Bupati Rusman Emba mengajukan permohonan pinjaman dan PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman kemudian memerintahkan La Ode Muhammad Syukur Akbar (Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna) untuk menghubungi MAN.

MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 - November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.

"LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan," jelasnya.

Baca juga: Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Tahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

Lalu, dari pembicaraan antara Kadis Lingkungan Hidup dan Dirjen Bina Keuangaan Daerah disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar.

Kemudian dari pembicaraan itu ada perintah lanjutan Rusman Emba pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.

"Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG kemudian dihubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair."

"Untuk menyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN "jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya", Jelas Asep.

Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi La Ode Gomberto yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA.

Baca juga: Biodata Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK Gegara Kasus Korupsi, Karier Politik dan Harta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved