Sabtu, 25 April 2026

Bupati Muna Rusman Emba Ditahan

Perjalanan Kasus Dana PEN Rusman Emba, KPK Geledah Kantor Bupati Muna hingga Rumah La Ode Gomberto

Perjalanan kasus dana PEN yang menyeret Rusman Emba menjadi tersangka. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna.

Tayang:
zoom-inlihat foto Perjalanan Kasus Dana PEN Rusman Emba, KPK Geledah Kantor Bupati Muna hingga Rumah La Ode Gomberto
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perjalanan kasus dana PEN yang menyeret Rusman Emba menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna. Hingga ke rumah La Ode Gomberto, tersangka lain dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman PEN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini perjalanan kasus dana PEN yang menyeret Rusman Emba tersangka dan kini ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna.

Hingga ke rumah La Ode Gomberto, tersangka lain dalam kasus suap pengurusan dana PEN.

Lantas seperti apa perjalanan kasus dana PEN tersebut ?

Awal Mula

Pada Juli 2023, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna.

Penggeladahan tersebut dalam hal pengembangan kasus suap dana PEN.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Ali Fikri, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kata Wabup Bachrun Labuta Soal Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

Dia membenarkan penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Sejumlah tempat digeledah KPK sekaitan pengembangan dugaan kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah itu.

“Pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN,” kata Ali Fikri pada Selasa (11/07/2023) malam.

Dia menyebutkan pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.

Komisi Antirasuah sejak tahun 2022 lalu mendalami pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Pendalaman tersebut seiring pengungkapan kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sultra, pada tahun 2021 lalu.

Dalam kasus dana PEN Koltim, adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba dan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur masing-masing divonis masing-masing 3,5 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved