Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Hakim Tipikor Vonis 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Windu Aji 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis delapan terdakwa kasus korupsi tambang nikel PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis delapan terdakwa kasus korupsi tambang nikel PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, delapan terdakwa divonis berdasarkan keputusan Hakim PN Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis delapan terdakwa kasus korupsi tambang nikel PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasi Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, delapan terdakwa divonis berdasarkan keputusan Hakim PN Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Kamis (25/4/2024).

"Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Kata dia, dari delapan terdakwa yang dituntut, Owner PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto mendapat vonis paling tinggi yakni delapan tahun penjara.

Selengkapnya, berikut vonis dan denda yang diberikan dijatuhkan kedelapan terdakwa kasus korupsi tambang di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo.

Baca juga: Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Kirim Emoticon Menangis Usai Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26.

2. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

3. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

4. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

6. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

7. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan.

8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000, subisidiair dua bulan kurungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved