Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkan praperadilan penetapan tersangka Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP), AA.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkan praperadilan penetapan tersangka Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP), AA. Keputusan mejelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA karena menilai penetapannya tidak sesuai dengan hukum acara pidana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkan praperadilan penetapan tersangka Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP), AA.

Keputusan mejelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA karena menilai penetapannya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Dirut PT KKP berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan ore nikel di Wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon AA berdasarkan putusan perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi.

Hakim menilai penetapan AA sebagai tersangka sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Kejati Sultra Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Eks Direktur Utama PT KKP

"Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHP," ujar Dody, Senin (26/6/2023).

Dody menambahkan dalam amar putusan itu hakim juga menilai proses penggeledahan dokumen perizinan pertambangan di rumah pribadi AA sebagai alat bukti sudah sesuai KUHP.

"Jadi penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk," ujarnya.

Kata dia, penggeledahan itu untuk mencari dokumen sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda, dan PT Lawu Agung Mining.

KSO pertambangan pengelolaan nikel yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT KKP. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved