Bupati Muna Rusman Emba Ditahan

Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Kirim Emoticon Menangis Usai Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara

Wakil Bupati Muna sekaligus Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengirim emoticon menangis ketika Rusman Emba divonis tiga tahun penjara.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Wakil Bupati Muna sekaligus Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengirim emoticon menangis ketika Rusman Emba divonis tiga tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Bupati Muna sekaligus Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengirim emoticon menangis ketika Rusman Emba divonis tiga tahun penjara.

Ia tak bisa berkata-kata ketika dikejar tentang tanggapannya usai majelis hakim menghukum Rusman Emba tiga tahun dan denda Rp200 juta.

Bachrun Labuta hanya bisa ikut prihatin dengan apa yang ditimpa oleh sahabatnya tersebut.

"Prihatin," tulisnya dengan menyertakan tiga emoticon menangis saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Di luar dari jabatan, beliau itu adik saya," ujarnya menambahkan pada Kamis (25/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muna, LM Rusman Emba divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hasil Vonis Eks Bupati Muna Rusman Emba dan La Ode Gomberto Terbukti Bersalah di Kasus Dana PEN

Dalam pertimbangannya hakim menilai Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan atau gratifikasi kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Otonomi Daerah, Mochamad Ardian Noervianto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Selain menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, Rusman Emba juga didenda uang Rp200 juta.

Ketua Majelis Hakim juga memberikan vonis tiga tahun penjara kepada La Ode Gomberto.

Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra ini turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan kurungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved