Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Belum Tetapkan Tersangka, Kejati Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut). Hal tersebut disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW Lira) Sulawesi Tenggara, Ardika menyusul pengungkapan kasus korupsi tambang di Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).

Hal tersebut disampaikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW Lira) Sulawesi Tenggara, Ardika menyusul pengungkapan kasus korupsi tambang di Sultra.

Ardika mengatakan, pihanya meminta Kejati Sultra untuk tidak surut mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan.

Termasuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) di Kolaka Utara yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Kami juga heran, Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Citra Silika Mallawa di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Pemkot Kendari Belum Proses Pengganti Dirut PDAM Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pompa Air

Sementara, kata Ardika, Kejati Sultra sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni Pj Bupati Bombana, Kadis ESDM Sultra, bahkan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.

Selain itu, kasus dugaan korupsi pertambangan tersebut sudah diusut sejak 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Setahu saya kasus tersebut telah lama bergulir pada tahun 2022, tapi belum ada penetapan tersangka," ujar Ardika.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang yang melibatkan PT CSM di Desa Sulaho Kabupaten Kolaka Utara.

"Jangan biarkan publik hilang kepercayaan dan menimbulkan kecurigaan," ucap Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved