Berita Sulawesi Tenggara

Penyidik Buru WNA Asal Filipina Dalam Kasus Penggelapan Pajak Kontraktor Nikel di Sulawesi Tenggara

Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial BE.

BE disebutkan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Konferensi pers ini terkait penyerahan kasus penggelapan pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda) Sultra menyelidiki kasus tersebut.

“Untuk DPO terbit tanggal 22 April 2024. Yang bersangkutan warga negara Filipina tetapi memiliki KTP Kota Kendari,” kata Kasmin.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra

Dalam tindak pidana bidang perpajakan ini, BE disebutkan adalah pihak yang memperoleh manfaat dari PT RMI atau disebut beneficial ownership (BO).

“Kalau di dalam kepengurusan atau direksi perusahaan, BE tidak tercantum sama sekali,” jelasnya.

WNA tersebut berperan sebagai pihak yang memegang rekening perusahaan untuk menerima dan melakukan pembayaran.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro, menjelaskan, BE juga bertindak melakukan negosiasi dengan perusahaan smelter nikel.

“BE sudah kita panggil secara patut sebanyak tiga kali dia tidak datang, maka kita usulkan ke kepolisian sebagai DPO,” ujarnya.

Serahkan 1 Tersangka

Sementara, satu tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Baca juga: Kronologi Penggelapan Motor di Kolaka, Modus Pelaku Pinjam untuk Pulang Mandi Tapi Tak Kembali

Windu Kumoro, mengatakan, tersangka berinisial IS sosok direktur PT RMI, salah satu perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel yang beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tersangka diduga sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa land clearing alias penyiapan lahan.

Penyiapan lahan tersebut untuk pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Sebelumnya IS sudah diberikan kesempatan untuk membayar pajak beserta sanksi denda, tetapi IS tidak melunasi,” kata Windu.

“Dia tidak melunasi sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti diberikan ke Kejati Sultra,” ujarnya menambahkan.

Sebagai upaya pemulihan kerugian dari tindakan IS, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyita satu rumah tersangka di Kendari.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Sultra Setelah 3 Hari Pencarian

Sementara, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Arifin Diko, mengungkapkan, IS per hari ini telah melunasi pajak dan sanksi denda sebesar Rp2 miliar lebih.

Nilai tersebut sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kepada tersangka ini, dia dibebani sanksi denda tiga kali dari nilai pokok Rp519 juta sekian, makanya totalnya itu Rp2 miliar lebih sesuai dengan perhitungan ahli,” jelas Arifin.

Adapun rinciannya yaitu nilai pokok Rp519.053.802 ditambah Rp519.053.802 dikali tiga sama dengan Rp1.557.161.406.

Sehingga total yang dibayarkan Rp519.053.802 ditambah Rp1.557.161.406, sebanyak Rp2.076.215.208.

Pengembalian dilakukan IS sebanyak dua kali, pertama sebanyak Rp1 miliar lebih lalu ditambah lagi Rp900 juta lebih.

Dengan lunasnya pembayaran pajak dan sanksi denda oleh tersangka, Arifin mengatakan, bakal diadakan rapat terkait proses selanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap Polisi, Hendak Kabur ke Unaaha Konawe

“Mungkin kami akan rapatkan terlebih dahulu proses selanjutnya seperti apa, karena yang bersangkutan sudah melunasi,” ujarnya.

Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved