Pelaku Penggelapan di Kolaka Ditangkap

Kronologi Penggelapan Motor di Kolaka, Modus Pelaku Pinjam untuk Pulang Mandi Tapi Tak Kembali

Inilah kronologi penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Istimewa
Ilustrasi penggelapan motor 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi penggelapan motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan kronologi kejadian penggelapan motor tersebut.

Berawal pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.00 WITA korban memarkir kendaraannya di halaman rumahnya.

Setelah itu korban masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.

Pada pukul 13.30 WITA korban hendak ke pasar, namun korban tak melihat motor Jupiter Z1 miliknya. 

"Korban pun diberitahu anaknya bahwa motor tersebut dipinjam Pelaku SBH dengan alasan pergi mandi ke rumah," ucap Aipda Riswandi Senin (18/3/2024). 

Hingga beberapa hari kemudian, pelaku belum mengembalikan motor tersebut. 

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Sultra Setelah 3 Hari Pencarian

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo.

"Pelaku SBH membawa kabur motor korban ke Kota Unaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," jelasnya.

Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (17/3/2024).

Aipda Riswandi menambahkan akibat tindakannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP tantang Penggelapan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved