Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kolut

5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Fakta-fakta kasus penganiayaan tersebut dihimpun TribunnewsSultra.com hingga Minggu (17/03/2024) berdasarkan keterangan kepolisian maupun aparatur desa setempat.

Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23).

Sosok oknum polisi tersebut berdinas di Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara, kasus penganiayaan terhadap remaja tersebut terjadi di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

Penganiayaan terjadi saat Bripda RE sedang bersantai bersama sang pacar di pantai itu pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 wita.

Pascakejadian tersebut, sang oknum polisi tersebut diamankan pihak Propam Polres Kolaka Utara.

Baca juga: Oknum Polisi Pukuli Remaja di Kolaka Utara, Gegara Kesal Ditegur Berduaan Bareng Pacar di Pantai

Personel Paminal Propam Polda Sultra juga sudah berada di Kabupaten Kolut untuk memeriksa Bripda RE serta saksi-saksi.

Sementara korban MF yang dianiaya mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Batu Putih.

Korban mengalami nyeri di dada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan nyeri pada bagian paha sebelah kanan.

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra, berikut ini:

1. Kronologi Versi Kepala Desa

Kepala Desa Pakue, H Ahkam, mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut berawal saat dua pemuda mendatangi Bripda RE bersama S di Pantai Bahari, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Korban bersama rekannya tersebut menegur sang oknum polisi yang berdinas di Polresta Kendari tersebut.

“Anak-anak itu menegur karena ini sudah malam tidak boleh ada orang di pantai kalau malam, apalagi bawa perempuan,” katanya pada Sabtu (16/03/2024).

Ahkam menjelaskan larangan warga yang bersantai di pantai hingga malam tersebut sudah disampaikan dirinya sebagai kepala desa.

“Saya kan sudah sampaikan larangan kalau pada malam hari tidak boleh ada orang di pantai, apalagi bawa perempuan,” jelasnya.

Ia menduga karena tak terima dengan teguran itu, korban sempat cekcok dengan Bripda RE yang mengaku sebagai anggota polri.

“Mungkin karena tersinggung sampai dipukul anak-anak Pakue itu,” ujar Ahkam.

Dia mengungkapkan, karena merasa terancam, Bripda RE memanggil teman-temannya dari Desa Batu Putih.

Setelah 5 orang rekannya datang, keributan pun terjadi sehingga korban MF mengalami luka dan dirawat ke Puskesmas.

Baca juga: Kapolresta Kendari Benarkan Anak Buahnya Terlibat Pemukulan Remaja di Kolaka Utara, Diperiksa Propam

“Setelah kejadian itu, saya temani keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu polsek,” katanya.

2. Kronologi Penganiayaan Versi Polisi

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Bripda RE bersantai di Pantai Bahari bersama pacarnya S.

Pasangan kekasih tersebut menunggu waktu berbuka puasa di pantai yang berlokasi di Desa Pakue, Kabupaten Kolut.

“Pada saat selesai berbuka puasa sekelompok anak muda mendatangi RE, secara bergantian dan paling terakhir mendatangi korban sekitar 10 orang,” kata Tommy.

Saat mendatangi, kata Iptu Tommy, korban MF memegang kayu.

Karena merasa terancam, Bripda RE lalu menelepon rekannya dari Desa Batu Putih.

Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23).
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra. Oknum anggota Polri yang diduga terlibat pemukulan terhadap remaja berinisial MF (16) tersebut adalah Bripda RE (23). (Kolase TribunnewsSultra.com)

“Tidak lama kemudian teman-temannya RE datang dan langsung memukul korban di bagian muka sebanyak lima kali,” jelasnya.

Menurut Iptu Tommy, sebelum keributan terjadi, korban MF sudah mengetahui RE merupakan anggota polisi.

Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap MF.

Akibat kejadian itu, MF mengalami nyeri di dada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan nyeri pada bagian paha sebelah kanan.

Sementara, Bripda RE langsung diamankan Propam Polres Kolaka Utara.

3. Kapolresta Kendari Benarkan Anggotanya

Oknum bintara remaja yang berdinas di Polresta Kendari, Bripda RE, diduga menganiaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polresta Kendari Bripda RE Aniaya Remaja di Desa Pakue Kolaka Utara Sultra

RE bersama lima rekannya diduga memukuli MF (17) karena tak terima ditegur korban saat berada di pantai tersebut pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 wita.

Saat itu, Bripda RE tengah bersantai bersama pacarnya S di Pantai Bahari setelah berbuka puasa.

Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko, membenarkan anak buahnya tersebut terlibat dugaan kasus penganiayaan remaja di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Aris, Bripda RE akan diproses di Polres Kolaka Utara.

Sementara, untuk dugaan pelanggaran kode etik akan diambil alih oleh Polresta Kendari.

“Iya, nanti kalau di polresta kita proses kode etik terkait anggota polri. Kalau pidana polres Kolaka Utara yang tangani,” katanya melalui pesan WhatsApp Messenger pada Sabtu (16/3/2024).

4. Oknum Polisi Diperiksa Propam

Baca juga: Oknum Polisi Pemukul Remaja di Kolaka Utara Ternyata Tinggalkan Tugas Tanpa Izin Pimpinan di Kendari

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, menjelaskan, Bripda RE menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etik.

“Sementara pemeriksaan, masih dalam lidik,” jelas Kombes Sholeh kepada TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/03/2024).

5. Tinggalkan Dinas di Polresta Kendari

Dalam perkembangan terbaru dugaan kasus penganiayaan remaja, oknum polisi Bripda RE diduga pulang ke Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, dengan meninggalkan tugas di Polresta Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, pada Minggu (17/03/2024).

Ia mengatakan Bripda RE diduga pergi ke Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, tanpa sepengetahuan pimpinannya di Polresta Kendari.

“Iya, benar tidak ada izin dari pimpinan,” kata Kombes Sholeh dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Kombes Sholeh mengatakan saat ini Bripda RE sudah ditahan di Propam Polres Kolaka Utara.

Personel Paminal Propam Polda Sultra sudah berada di Kolut untuk memeriksa Bripda RE beserta saksi saat penganiayaan di Pantai Bahari Desa Pakue, Jumat (15/3/2024) lalu.

“Kaitan kasus yang di Pakue Kolut untuk Tim Paminal Polda sedang berada di Kolut untuk penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.(*)

(TribunnnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved