Sultra Memilih

KPU Sultra Warning Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara Tak Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Komiisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra meminta calon legislatif dan partai politik agar tertib selama masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
KPU Sultra Warning Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara Tak Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komiisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra meminta calon legislatif dan partai politik agar tertib selama masa tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Imbauan tidak melakukan kampanye atau bentuk sosialisasi yang mengumpulkan banyak massa kepada caleg dan parpol berlaku mulai 11-13 Februari 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, selama memasuki masa tenang Pemilu 2024, pihaknya meminta caleg dan partai politik tidak berkampanye.

"Saya kira kami semua di KPU mengharapkan untuk semua peserta agar menaati masa tenang pada 11-13 Februari 2024," ujar Asril saat diwawancarai, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: KPU Bakal Siapkan Kotak Suara Keliling untuk Pemilih Sakit dan Lansia di Kendari Sulawesi Tenggara

"Sehingga apa yang kami sampaikan tidak ada lagi kegiatan yang sifatnya menyampaikan kepada masyarakat untuk mengimbau atau memilih," lanjutnya.

Ia menguraikan seruan tidak kampanye selama masa tenang kepada caleg dan parpol juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 tentang Pemilu.

Selain itu, hal tersebut juga ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Petunjuk Teknis.

Asril menegaskan jika masih ada yang kampanye, maka KPU akan segera meminta Bawaslu untuk memproses pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: KPU Sultra Laporkan Masih Banyak Daerah Blank Spot, Pj Gubernur Akan Bersurat ke Kementerian Kominfo

"Tentu karena kami masuk dalam area regulasi saja penyelengaraannya larangan sudah kami sampaikan. Kalau yang dilakukan teman-teman peserta bertentangan dengan regulasi yang ada, tentu masuk delik Bawaslu untuk memberi sanksi," jelas Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved