Sultra Memilih
KPU Sultra Warning Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara Tak Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Komiisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra meminta calon legislatif dan partai politik agar tertib selama masa tenang Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komiisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra meminta calon legislatif dan partai politik agar tertib selama masa tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Imbauan tidak melakukan kampanye atau bentuk sosialisasi yang mengumpulkan banyak massa kepada caleg dan parpol berlaku mulai 11-13 Februari 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, selama memasuki masa tenang Pemilu 2024, pihaknya meminta caleg dan partai politik tidak berkampanye.
"Saya kira kami semua di KPU mengharapkan untuk semua peserta agar menaati masa tenang pada 11-13 Februari 2024," ujar Asril saat diwawancarai, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: KPU Bakal Siapkan Kotak Suara Keliling untuk Pemilih Sakit dan Lansia di Kendari Sulawesi Tenggara
"Sehingga apa yang kami sampaikan tidak ada lagi kegiatan yang sifatnya menyampaikan kepada masyarakat untuk mengimbau atau memilih," lanjutnya.
Ia menguraikan seruan tidak kampanye selama masa tenang kepada caleg dan parpol juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 tentang Pemilu.
Selain itu, hal tersebut juga ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Petunjuk Teknis.
Asril menegaskan jika masih ada yang kampanye, maka KPU akan segera meminta Bawaslu untuk memproses pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: KPU Sultra Laporkan Masih Banyak Daerah Blank Spot, Pj Gubernur Akan Bersurat ke Kementerian Kominfo
"Tentu karena kami masuk dalam area regulasi saja penyelengaraannya larangan sudah kami sampaikan. Kalau yang dilakukan teman-teman peserta bertentangan dengan regulasi yang ada, tentu masuk delik Bawaslu untuk memberi sanksi," jelas Asril. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
KPU Prioritaskan Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah Kepulauan di Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
1.822 Pekerja PT Tiran di Konawe Utara Masuk DPTb Pemilu 2024, KPU Sulawesi Tenggara Siapkan 7 TPS |
![]() |
---|
KPU Sultra Sebut DPTb Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara Banyak Pekerja Tambang dan Perkebunan Perantau |
![]() |
---|
19 TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 Disiapkan KPU Sultra, Terbanyak untuk Pekerja Tambang Konawe Utara |
![]() |
---|
KPU Kendari Minta Parpol Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Lokasi yang Membahayakan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.