Sultra Memilih

KPU Bakal Siapkan Kotak Suara Keliling untuk Pemilih Sakit dan Lansia di Kendari Sulawesi Tenggara

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari bakal menyiapkan Kotak Suara Keliling atau KSK di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari bakal menyiapkan Kotak Suara Keliling atau KSK di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Metode penyaluran hak suara melalui KSK dipersiapkan untuk masyarakat yang tidak bisa datang ke TPS pada saat hari pencoblosan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari bakal menyiapkan Kotak Suara Keliling atau KSK di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Metode penyaluran hak suara melalui KSK dipersiapkan untuk masyarakat yang tidak bisa datang ke TPS pada saat hari pencoblosan.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, selain untuk pemilih seperti lanjut usia atau lansia yang tidak bisa hadir ke TPS.

KSK ini juga akan dipersiapkan untuk pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Jadi metode Kotak Suara Keliling ini untuk pemilih yang sakit atau lansia karena tidak bisa datang ke TPS," ujarnya pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: 6 Kabupaten di Sulawesi Tenggara Jadi Prioritas Pengamanan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Jumwal Shaleh mengatakan, pemilihan melalui KSK ini bisa dilaksanakan dengan hasil kesepakatan bersama petugas KPPS dengan saksi masing-masing calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu, kondisi ketersediaan surat suara juga menjadi pertimbangan dilakukan KSK untuk pemilih.

"Pertama yang harus dipertimbangkan soal ketersediaan surat suara di TPS, kedua melihat kondisi TPS itu sudah tidak ramai," ujarnya.

Jumwal mengungkapkan, perlakuan untuk pemilih dengan metode KSK di luar jadwal untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ada di TPS.

Untuk pemilih dengan metode KSK akan didata lebih dulu oleh KPPS dan PPK sesuai dengan jumlah surat yang akan dicoblos.

Baca juga: Kapolresta Kendari Tinjau TPS Kategori Sangat Rawan di Desa Saponda Laut Konawe Sulawesi Tenggara

Termasuk jumlah pemilih yang dilaporkan ada di lingkungan ataupun rumah sakit tersebut.

"Umpamanya ada TPS yang terdekat dengan rumah sakit sudah identifikasi tentang orang-orang sakit di dalam," ujar Jumwal.

"Kemudian petugas KPPS menghitung berapa surat suara yang akan dibawakan ke pemilih sesuai KTP," jelasnya menambahkan.

Ketua KPU Kota Kendari mengatakan, setiap anggota KPPS, PPK ataupun saksi yang hadir juga wajib merahasiakan pilihan oleh pemilih. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved